Kepala Dinsos Dukcapil Provinsi Jambi, Edi Kusmiran
JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsos Dukcapil) memberikan penjelasan terkait belum tersalurkannya bantuan bagi korban kebakaran yang menghanguskan 56 rumah milik 46 kepala keluarga (KK) di Desa Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dinsos Dukcapil Provinsi Jambi, Edi Kusmiran, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Jambi dan Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK), Senin (13/7/2026).
Edi Kusmiran mengungkapkan, hingga saat ini proses penyaluran bantuan masih terkendala belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Bencana dari Bupati Tanjung Jabung Barat. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi agar bantuan sosial dari pemerintah provinsi dapat direalisasikan.
“Harus ada SK bencana dari Bupati. Sampai sekarang itu yang belum kami dapat. Padahal kami sudah menyurati dua kali,” ujar Edi Kusmiran.
Meski demikian, Pemprov Jambi memastikan tetap berkomitmen membantu para korban kebakaran. Dinsos Dukcapil telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi untuk menyiapkan skema penganggaran melalui APBD Perubahan tahun 2026.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Bakehuda Provinsi Jambi, solusinya kalau sudah di dapat nanti digeser di APBD Perubahan di bantuan sosial,” jelasnya.
Pemprov Jambi menegaskan bahwa bantuan tetap akan disalurkan setelah seluruh persyaratan administrasi, termasuk SK penetapan status bencana dari pemerintah kabupaten telah dipenuhi. Sehingga proses penganggaran dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.