JAMBI – DPRD Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi menyepakati Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp4,43 triliun.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perubahan KUA & PPAS APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2026 oleh Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani bersama pimpinan DPRD Provinsi Jambi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat (11/9/2026).
Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah mengatakan, rincian penggunaan anggaran dalam Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dibahas melalui komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi.
“Untuk detail kegiatan akan dibahas melalui komisi dan badan anggaran,” kata Hafiz Fattah.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menegaskan, keterbatasan anggaran tidak menjadi alasan bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk berhenti menjalankan pembangunan di Provinsi Jambi.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Meskipun dalam keterbatasan, kami eksekutif dan legislatif akan terus bersama-sama dalam membangun provinsi Jambi,” ujar Wagub Abdullah Sani.
Dengan disepakatinya Perubahan APBD 2026 tersebut, proses pembahasan selanjutnya akan diarahkan pada penyempurnaan rincian program dan kegiatan sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.
1 thought on “APBD Perubahan Jambi 2026 Rp4,43 Triliun Disepakati, Hafiz Fattah: Akan Dibahas Komisi dan Banggar”
Comments are closed.