Rapat koordinasi antara Komnas HAM RI dan Pemprov Jambi
JAMBI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan rapat koordinasi bersama pemerintah Provinsi Jambi dalam rangka membahas 10 kasus dugaan pelanggaran HAM di bumi “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”.
Dalam rakor tersebut turut hadir, Wakil Gubernur Jambi, Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM RI, Sekda Provinsi Jambi, Kadis Kominfo, Kadis Perkebunan, Kadis Kehutanan, Kadis ESDM, Karo Hukum, serta tamu undangan lainnya.
Usai rakor, Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM RI, Prabianto Mukti Wibowo menyampaikan bahwa pertemuan tersebut upaya dalam menindaklanjuti adanya dugaan kasus yang tengah berkembang di Provinsi Jambi.
“Ini bentuk pelayanan publik kami untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat Jambi, dalam hal dugaan hak asasi manusia. Salah satu yang kita bahas adalah permasalahan masyarakat SAD tentang peristiwa kekerasan beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Namun, Komnas HAM RI menjelaskan bahwa kasus antara Suku Anak Dalam (SAD) dengan pihak keamanan PT Sari Aditya Loka (SAL) di Kabupaten Sarolangun telah diselesaikan Forkopimda setempat.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi Pemprov Jambi atas respon cepat dalam adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM di wilayahnya.
“Kami Komnas HAM mengapresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi Jambi merespon atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Provinsi Jambi,” ucap Prabianto Mukti.
Adapun 10 kasus dugaan pelanggaran HAM di Provinsi Jambi dalam tahun 2025 sampai saat ini yakni, sebagai berikut.
1.Konflik agraria antara masyarakat Desa Bukit Suba Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun dengan PT Sari Aditya Loka (SAL).
2. 2.Dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap warga transmigrasi di Desa Mekarsari dan Tebing Tinggi, Kabupaten Batang Hari oleh mafia tanah lokal.
3.Dugaan kriminalisasi terhadap kelompok masyarakat yang menolak pembangunan stockpile PT Sinar Anugerah Sukses dan jalan khusus batu bara di dekat pemukiman dan aliran sungai di Kelurahan Aur Kenali, Kota Jambi.
4. Konflik agraria antara masyarakat Desa Kuap, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, Jambi dengan PT Wira Karya Sakti.
5. Dugaan kriminalisasi terhadap anggota Kelompok Tani Desa Sogo oleh Polres Muaro Jambi
6. Dugaan kriminalisasi sengketa Iahan antara ahli waris pemilik tanah dengan PT Mitra Prima Gitabadi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi
7.Penggusuran kebun sawit milik masyarakat Dusun Kunangan Jaya 2 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi oleh PT sinar Mas.
8. Laporan diskriminasi dugaan pengeroyokan dan/atau perusakan 3 truk telah memasuki tahap penyidikan (2025). Hal ini berkaitan dengan sengketa lahan antar masyarakat.
9. Dugaan kriminalisasi terhadap warga di area PT Dasa Anugrah Sejati Afdeling IV KBR (kebun bernal) Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
10. Konflik tenurial antara Petani Sungai Salak, Desa Balai Rajo, Kecamatan VIl Koto llir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dengan PT Lestari Asri Jaya, yang disertai upaya pemidanaan terhadap Ketua Forum Petani sungai Salak.