Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah
JAMBI – Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, menegaskan sikapnya menolak keberadaan maupun berkembangnya praktik LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Provinsi Jambi. Menurutnya, DPRD berkomitmen mendorong langkah-langkah regulasi sebagai upaya mencegah penyebaran fenomena tersebut.
Hafiz Fattah menyatakan, DPRD Provinsi Jambi memandang LGBT sebagai bentuk penyimpangan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat Jambi.
“Kami dari DPRD tegas menolak, karena LGBT ini adalah penyimpangan. Jadi tidak ada ruang penyimpangan di Provinsi Jambi,” kata Hafiz Fattah.
Sebagai tindak lanjut, ia mengungkapkan bahwa DPRD akan mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) atau regulasi yang bertujuan mencegah berkembangnya LGBT di Provinsi Jambi.
“Kami akan mendorong kedepan agar dibuatkan Perda atau regulasi agar LGBT tidak berkembang di Provinsi Jambi,” ujarnya.
Selain itu, Hafiz Fattah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar tidak terjadi perkembangan fenomena tersebut di wilayah Jambi.
“Harapan kita seluruh lapisan masyarakat memantau jangan sampai ada perkembangan untuk kaum-kaum LGBT di Provinsi Jambi,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk sikap DPRD Provinsi Jambi terhadap isu LGBT yang belakangan menjadi perhatian di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi.