Tersangka kasus korupsi Dana DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri memiliki harta kekayaan Rp3,16 milliar
JAMBI – Penetapan Bukri sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi oleh Polda Jambi turut menyoroti laporan harta kekayaan yang dimilikinya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi sebelumny menetapkan Bukri sebagai salah satu tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp21 miliar.
Di tengah proses hukum tersebut, data dari Komisi Pemberantasan Korupsi melalui dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024 menunjukkan total kekayaan Bukri mencapai Rp3.639.107.556.
Selain itu, Bukri juga memiliki hutang sebesar Rp476.592.860, yang tercatat dalam laporan tersebut.
Sebagian besar kekayaan Bukri berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar. Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Merangin, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, hingga Kabupaten Kerinci.
Selain properti, Bukri juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp370 juta, yang terdiri dari dua unit sepeda motor serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova 2.4 V AT tahun 2021.
Adapun harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp17,2 juta, sementara kas dan setara kas mencapai sekitar Rp16,9 juta.