Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly bersama Pansus berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk penyelesaian zona merah Pertamina
JAMBI – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi terus mengintensifkan upaya penyelesaian persoalan masyarakat yang terdampak penetapan zona merah oleh Pertamina di Kota Jambi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Pada Kamis (5/3/2026), Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi yang dipimpin Ketua Pansus Muhili Amin bersama anggota pansus melakukan kunjungan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kunjungan tersebut turut didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly.
Rombongan diterima di ruang rapat Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) lantai 3 Kementerian ATR/BPN.
Pertemuan itu dihadiri langsung Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, didampingi Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Brigjen Pol Hendra Gunawan serta Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Joko Subagyo.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menjelaskan, konsultasi tersebut merupakan tindak lanjut dari polemik penetapan zona merah Pertamina di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi. Permasalahan itu muncul akibat dugaan tumpang tindih antara aset milik masyarakat dengan aset yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh PT Pertamina.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tercatat sekitar 5.506 bidang tanah yang telah bersertifikat berada di atas lahan yang diklaim sebagai BMN. Akibatnya, status kepemilikan tanah menjadi tidak jelas dan berbagai aktivitas administrasi pertanahan warga terhambat karena diblokir.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono menegaskan bahwa sertifikat tanah yang telah diterbitkan pada prinsipnya harus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemiliknya.
Ia menjelaskan, kasus serupa tidak hanya terjadi di Kota Jambi, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia. Dalam beberapa kasus, tanah yang telah bersertifikat kemudian diklaim sebagai aset oleh BUMN, kementerian, maupun instansi pemerintah.
“Akibatnya masyarakat tidak bisa melakukan apa-apa karena diblokir. Dalam undang-undang sebenarnya ada mekanisme seperti hibah atau pelepasan aset,” ujarnya.
Iljas menyebutkan, untuk kasus di Kota Jambi, ATR/BPN mendukung upaya penyelesaian secara terintegrasi melalui Pansus DPRD Kota Jambi. Ke depan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), PT Pertamina, dan BPN bersama pihak terkait akan melakukan verifikasi bersama terhadap dokumen dan kondisi fisik lahan yang diklaim sebagai BMN eks Pertamina.
Proses verifikasi tersebut akan mencakup penelitian batas-batas bidang tanah serta penentuan titik koordinat lahan yang termasuk aset negara. Hasilnya kemudian akan digunakan untuk menyusun peta aset negara yang telah diverifikasi.
“Tindak lanjut dari hasil verifikasi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan untuk memperoleh kebijakan penyelesaian sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah aktif Pansus DPRD Kota Jambi yang terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak guna mencari solusi bagi masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah pusat bersama DPRD Kota Jambi berencana membentuk tim terpadu yang melibatkan Kementerian Keuangan, ATR/BPN, PT Pertamina, pemerintah daerah, serta DPRD.
“Dengan cara ini diharapkan ada solusi bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah namun diklaim berada di atas lahan milik Pertamina,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhili Amin mengatakan respons dari ATR/BPN memberikan semangat baru bagi pansus dalam memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut.
Ia menyambut baik rencana pembentukan tim terpadu sebagai langkah konkret dalam mencari jalan keluar yang adil bagi masyarakat terdampak.
“Mudah-mudahan apa yang disampaikan dapat memberi semangat bagi pansus untuk terus bekerja menuntaskan persoalan ini,” ujarnya