Skip to content

BERITAPRIME.COM

Menyajikan Informasi Terupdate

Primary Menu
Light/Dark Button
Subscribe

Diduga Cacat Administrasi, Satpol PP Kota Jambi Gunakan Surat Tanpa Nomor untuk Penindakan Pedagang Kopi

beritaprime.com 29 Juni 2026 2 minutes read
Ilustrasi Satpol PP sita gerobak kopi keliling

Ilustrasi Satpol PP sita gerobak kopi keliling

Share

JAMBI – Tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi yang menyita gerobak milik pedagang kopi keliling di kawasan Kota Baru menuai sorotan.

Selain dipersoalkan karena gerobak dibawa ke kantor dengan dalih pendataan, proses administrasi yang dilakukan Satpol PP juga diduga tidak memenuhi unsur legalitas dokumen.

Para pedagang mengaku gerobak mereka dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Kota Jambi untuk keperluan pendataan. Namun, setelah tiba di kantor, gerobak tidak dapat langsung dibawa pulang.

Sebagai syarat pengambilan, para pedagang diminta menandatangani surat pernyataan yang menyebut mereka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Persoalan muncul setelah isi surat tersebut diperiksa. Dokumen yang dijadikan dasar penandatanganan itu diduga tidak memiliki nomor surat, tidak mencantumkan tanggal, bulan, maupun tahun penerbitan.

Selain itu, surat tersebut juga tidak ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kota Jambi ataupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), melainkan hanya ditandatangani oleh petugas bertuliskan Tibum dan Transmas.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya cacat administrasi dalam penerbitan dokumen yang menjadi dasar pemberian sanksi kepada pedagang.

Ketua Perkumpulan Pegiat Kopi Jambi (PPKJ), Juanda Atmajaya, menilai dokumen tersebut tidak memenuhi unsur administrasi yang semestinya dimiliki sebuah surat resmi pemerintah.

“Disini sangat disayangkan nomor suratnya tidak ada, ini saya ada buktinya. Kalau menurut saya ini cacat administrasi,” katanya.

Pernyataan Juanda bukan tanpa alasan. Dalam tata kelola administrasi pemerintahan, nomor surat merupakan identitas resmi sebuah dokumen untuk menjamin legalitas, memudahkan registrasi, pengarsipan, serta menjadi dasar pertanggungjawaban hukum.

Ketiadaan nomor surat dan identitas penerbit berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dokumen tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Jambi mengakui dokumen tersebut memang belum memiliki nomor surat. Ia berdalih administrasi masih dalam proses registrasi.

“Kemaren masih dalam proses kawan poto-poto, belum baik ke atas. Baru tanda terima, masih nak di registrasi dulu. Kalau mau dinomorkan nanti hari senin,” ujarnya.

 

Admin

beritaprime.com

See author's posts

 
     
Tags: Cacat Administrasi Kota Jambi Pedagang Kopi Keliling Satpol PP

Post navigation

Previous: Kadis Kominfo Ariansyah Wakili Gubernur Jambi Hadiri Puncak Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2026
Next: Usai Hadiri Pesona Budaya Hoyak Tabuik Piaman 2026, Kadis Kominfo Povinsi Jambi Ariansyah Silaturahmi dengan Wawako dan Sekda Pariaman 

Berita Terkait

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M Umar tinjau Karhutla

Kualitas Udara Memburuk, Disdik Jambi Instruksikan Sekolah Terapkan Belajar Daring

beritaprime.com 25 Agustus 2026
Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, drg. Iwan Hendrawan, MARS

Kabut Asap Kian Pekat, drg. Iwan Pastikan RSUD Raden Mattaher Siap Tangani Pasien ISPA

beritaprime.com 25 Agustus 2026
Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra, Hambali

Legislator Gerindra Apresiasi Kepedulian Presiden RI terhadap Penanganan Karhutla di Jambi, Hambali: Terima Kasih Pak Prabowo 

beritaprime.com 25 Agustus 2026 2

Pos-pos Terbaru

  • Kualitas Udara Memburuk, Disdik Jambi Instruksikan Sekolah Terapkan Belajar Daring
  • Kabut Asap Kian Pekat, drg. Iwan Pastikan RSUD Raden Mattaher Siap Tangani Pasien ISPA
  • Legislator Gerindra Apresiasi Kepedulian Presiden RI terhadap Penanganan Karhutla di Jambi, Hambali: Terima Kasih Pak Prabowo 
  • Rotasi Jabatan Eselon II Pemprov Jambi Tertunda, Gubernur Al Haris: Tunggu Izin BKN Rampung
  • H. Achmad Sarwani Minta Gubernur Jambi Tuntaskan Pelebaran Jalan Ness di Tahun 2027
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.