Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M Umar tinjau Karhutla
JAMBI – Dinas Pendidikan Provinsi Jambi secara resmi menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan di tengah memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor B-400.3.10/S-894/DISDIK/VIII/2026, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 tentang Antisipasi dan Penanganan Dampak Memburuknya Kualitas Udara di Provinsi Jambi.
Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menegaskan bahwa kegiatan pembelajaran dapat dialihkan dari tatap muka menjadi daring atau dalam jaringan apabila kualitas udara telah mencapai kategori Sangat Tidak Sehat (Merah) atau Berbahaya (Hitam) berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Selain berdasarkan kategori ISPU, keputusan pelaksanaan pembelajaran daring juga dapat dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi udara di masing-masing wilayah apabila dinilai berpotensi membahayakan kesehatan warga sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M Umar meminta sekolah memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan secara efektif meskipun dilakukan dari rumah.
Dalam pelaksanaannya, sekolah diminta memanfaatkan berbagai platform pembelajaran yang tersedia. Peserta didik juga tidak diarahkan untuk melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak diperlukan.
Metode, materi, dan aktivitas pembelajaran selanjutnya dapat disesuaikan dengan kondisi serta situasi yang berkembang, tanpa mengabaikan pencapaian tujuan pembelajaran.
Selain itu, pihak sekolah diminta segera menyampaikan informasi kepada orang tua atau wali peserta didik apabila pembelajaran daring diberlakukan. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah dapat memperoleh dukungan dan pengawasan dari orang tua.
M Umar juga menegaskan bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka atau luring dapat kembali dilaksanakan apabila kualitas udara telah membaik dan dinyatakan aman.
Namun, sekolah tetap diminta untuk terus memperhatikan perkembangan kondisi udara serta kesehatan seluruh warga sekolah sebelum mengambil keputusan untuk kembali melaksanakan pembelajaran secara normal.
Seluruh satuan pendidikan juga diminta secara aktif memantau perkembangan ISPU melalui sumber informasi resmi pemerintah serta melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi apabila terdapat kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Kebijakan tersebut menjadi langkah antisipasi pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik, terutama di tengah ancaman kabut asap dan penurunan kualitas udara yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Jambi.