Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, M Umar
JAMBI – Di tengah sorotan publik terhadap transparansi pejabat daerah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M Umar, mengambil langkah tegas. Ia melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi dan akuntabilitas jabatan.
Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban moral bagi setiap pejabat publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, total kekayaan M Umar tercatat mencapai Rp560.386.044. Angka tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah aset yang dimilikinya, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan pribadi, harta bergerak lainnya, hingga kas dan setara kas.
Untuk aset properti, Umar memiliki tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi dengan luas bangunan 36 meter persegi di Kota Jambi. Properti yang diperoleh dari hasil sendiri itu ditaksir bernilai Rp250 juta.
Sementara untuk kendaraan, ia tercatat memiliki satu unit sepeda motor Yamaha tahun 2014 senilai Rp5 juta serta satu unit mobil Honda Brio 1.2 E AT CKD tahun 2015 dengan nilai Rp98 juta.
Tak hanya itu, dalam laporan tersebut juga tercantum harta bergerak lainnya senilai Rp230 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp73.957.927.
Namun, total kekayaan itu bukan tanpa kewajiban. Umar juga memiliki utang sebesar Rp96.571.883 yang turut dicantumkan dalam laporan tersebut.
Pelaporan harta kekayaan kepada KPK melalui LHKPN menjadi instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi serta membangun kepercayaan publik terhadap pejabat negara. Di tengah tuntutan masyarakat akan pemerintahan yang bersih, keterbukaan seperti ini menjadi catatan positif.
Langkah M Umar pun memantik perhatian publik: di saat banyak pejabat tersandung persoalan hukum, transparansi justru menjadi fondasi penting untuk menjaga integritas.