Pemprov Jambi bersama BPH Migas sidak SPBU Pall X
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), DPR RI, Polda Jambi, dan sejumlah pihak terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Jambi.
Turut hadir pula dalam sidak tersebut Kadis Kominfo Jambi Ariansyah, Karo Perekonomian, Pertamina, Ditreskrimsus Polda Jambi, serta pihak terkait lainnya.
Dalam sidak yang dilakukan di SPBU Pall X, tim gabungan menemukan adanya kendaraan yang melakukan pengisian ulang BBM subsidi jenis solar dengan menggunakan barcode yang berbeda. Temuan tersebut langsung menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola distribusi BBM subsidi di daerah.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperkuat tata kelola pembelian BBM subsidi di daerah.
“Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Jambi bagaimana kedepannya mengatur tata kelola mengenai pembelian BBM subsidi di Provinsi Jambi. Tujuan kita agar distribusi solar subsidi sesuai dengan regulasi dan dipatuhi oleh elemen masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi BBM solar,” ujarnya, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Wahyudi, pengawasan terhadap penggunaan barcode dan sistem digitalisasi perlu diperketat agar subsidi yang disediakan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Menanggapi persoalan tersebut, Asisten II Setda Provinsi Jambi, Syamsurizal mengatakan bahwa evaluasi internal akan dilakukan untuk merumuskan regulasi yang lebih efektif sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalkan.
“Tentu ini menjadikan sebagai laporan, kami akan mencoba mengevaluasi rapat internal di tingkat Provinsi nanti agar ada regulasi pelaksanaan terhadap pelaksanaan jual beli,” katanya.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi, Syarif Fasha, menegaskan bahwa hasil sidak tersebut harus ditindaklanjuti dengan kebijakan yang lebih komprehensif di tingkat provinsi.
“Kami berharap setelah kegiatan ini ada satu tindakan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Jambi untuk membuat regulasi yang bersifat untuk seluruh Provinsi Jambi,” ujar Fasha.