Polres Kerinci bongkar gugaan penimbunan solar subsidi
JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial M (47) dan D (47) beserta puluhan jerigen berisi solar yang diduga hendak diperdagangkan secara ilegal.
Kasatreskrim Polres Kerinci mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan personel SPKT di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, pada Kamis (25/6/2026).
Saat itu, petugas mencurigai aktivitas seorang pria yang mengisi BBM solar menggunakan jerigen.
“Saat patroli, petugas mendapati seorang warga berinisial D sedang mengisi solar menggunakan jerigen. Saat dilakukan pemeriksaan administrasi, yang bersangkutan kedapatan membawa lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan nama-nama yang berbeda,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, tim Satreskrim bergerak menuju kediaman M di Desa Air Teluh. Di lokasi tersebut, petugas menemukan total 59 jerigen berisi solar bersubsidi. Sebanyak 22 jerigen berada di atas mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BH 8218 RC, sementara 37 jerigen lainnya disimpan di area rumah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga solar tersebut dikumpulkan dengan memanfaatkan barcode pribadi dan surat rekomendasi yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Inisial D diketahui berperan membeli solar secara bertahap di SPBU Koto Lebu sebelum kemudian memasoknya kepada M.
“Saat ini, kedua tersangka berinisial M dan D sudah kami tahan di Mapolres Kerinci bersama barang bukti berupa 59 jerigen solar, satu unit mobil Mitsubishi L300, dan peralatan selang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Polres Kerinci juga memastikan penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka.
Penyidik akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri proses penerbitan barcode UMKM, surat rekomendasi dari dinas terkait, hingga peran operator SPBU Koto Lebu.
“Kami akan terus mendalami kasus ini guna memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain. Polres Kerinci berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” tutupnya.