Skip to content

BERITAPRIME.COM

Menyajikan Informasi Terupdate

Primary Menu
Light/Dark Button
Subscribe

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

beritaprime.com 5 Juni 2026 3 minutes read
images
Share

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa status kepemilikan lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang saat ini menjadi polemik memiliki dasar hukum yang kuat melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan oleh negara.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya tudingan terkait dugaan perampasan tanah masyarakat di kawasan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menjelaskan bahwa Pemprov Jambi memiliki dua Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL), masing-masing berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, seluas 1.876.060 meter persegi, serta di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, seluas 519.946 meter persegi.

Menurut Ariansyah, setiap klaim kepemilikan tanah harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dan dibuktikan melalui sertifikat resmi yang diterbitkan negara. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum atas suatu bidang tanah tidak dapat didasarkan pada aplikasi maupun dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak atas tanah.

“Pertama bahwasanya, bukti kepemilikan itu adalah sertifikat, bukan aplikasi,” tegas Ariansyah.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam regulasi tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti tertulis tanah bekas hak adat atau bukti hak lama diberikan kesempatan selama lima tahun sejak peraturan diterbitkan untuk mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat resmi.

“Bukti tertulis tanah bekas adat di milik perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun. Jadi setelah lima tahun, pada tahun 2026 itu girik, petuk, kemudian pipil, verponding, itu tidak sah lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ariansyah menyebutkan bahwa posisi hukum lahan yang dimiliki Pemprov Jambi juga diperkuat oleh keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Melalui surat Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyatakan tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi Jambi.

“Dengan ini kami sapaikan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertipikat Hak Pengelolaan tersebut,” tulis Egi Metri Wilda, dalam surat resminya.

Dengan adanya sertifikat resmi serta dukungan data dari Kantor Pertanahan, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa status lahan yang menjadi polemik tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan langkah administratif sesuai prosedur. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pemprov Jambi mengirimkan surat permohonan data alas hak tanah atas adanya aktivitas pembukaan lahan (land clearing) pada sebagian bidang tanah yang berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur memberikan jawaban resmi melalui surat Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan dimaksud.

“Dengan ini kami sapaikan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertipikat Hak Pengelolaan tersebut,” tulis Egi Metri Wilda, dalam surat resminya.

Admin

beritaprime.com

See author's posts

 
     
Tags: Lahan di Muara Sabak Pemerintah Provinsi Jambi Tanjung Jabung Timur

Post navigation

Previous: Perkuat Integritas Dunia Pendidikan, Disdik Jambi Gandeng APH Cegah Korupsi di Sekolah
Next: Mensos Saifullah Yusuf dan Gubernur Al Haris Tinjau Sekolah Rakyat di Jambi, Buka Peluang Pendidikan bagi Anak Kurang Mampu

Berita Terkait

Gubernur Jambi Al Haris bersama kafilah MTQ Nasional asal Provinsi Jambi

Bonus Kafilah MTQ Jambi Naik Dua Kali Lipat, Al Haris: Juara 1 Rp100 Juta

beritaprime.com 13 September 2026
Gubernur Jambi Al Haris bersama Ketua TP PKK Provinsi Jambi menghadiri pembukaan MTQ Nasional tahun 2026

Gubernur Al Haris Hadiri Pembukaan MTQ Nasional 2026 di Semarang, Beri Dukungan Langsung untuk Kafilah Jambi

beritaprime.com 13 September 2026 1
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza

Faizal Riza Tegaskan Rp30 Miliar Karhutla Harus Tepat Sasaran: Bangun Embung di Wilayah Rawa dan Gambut

beritaprime.com 13 September 2026

Pos-pos Terbaru

  • Bonus Kafilah MTQ Jambi Naik Dua Kali Lipat, Al Haris: Juara 1 Rp100 Juta
  • Gubernur Al Haris Hadiri Pembukaan MTQ Nasional 2026 di Semarang, Beri Dukungan Langsung untuk Kafilah Jambi
  • Faizal Riza Tegaskan Rp30 Miliar Karhutla Harus Tepat Sasaran: Bangun Embung di Wilayah Rawa dan Gambut
  • Hafiz Fattah Tegaskan Tak Ada Kompromi, Perusahaan Pembakar Hutan di Jambi Harus Diproses Hukum
  • Legislator PAN Dorong Pro Jambi Cerdas Diperkuat, Afuan Yuza: Demi Kesejahteraan Rakyat
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.