Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq
JAKARTA – Langkah tegas kembali diambil Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030,” ujar Asep.
Tak hanya menetapkan status tersangka, KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan jasa outsourcing dan proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Meski KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara dan nilai kerugian negara, penetapan tersangka menandai babak baru dalam pengusutan kasus tersebut.
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya, termasuk ketentuan terkait gratifikasi.
Penahanan kepala daerah aktif ini kembali menjadi sorotan publik. Kasus tersebut menambah daftar panjang pejabat daerah yang tersandung perkara korupsi, sekaligus menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi titik rawan praktik rasuah.