Ketua Perkumpulan Pegiat Kopi Jambi, Juanda Atmajaya
JAMBI – Ketua Perkumpulan Pegiat Kopi Jambi (PPKJ), Juanda Atmajaya, angkat bicara terkait penyitaan sejumlah gerobak kopi keliling oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi yang terjadi beberapa waktu lalu di kawasan Kota Baru.
Menurut Juanda, tindakan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan pelaku usaha. Pasalnya, saat penertiban berlangsung, petugas disebut hanya menyampaikan bahwa gerobak akan dibawa ke kantor untuk keperluan pendataan. Namun, setelah berada di kantor Satpol PP, gerobak justru ditahan dan tidak dapat langsung dibawa pulang tanpa penjelasan yang jelas mengenai bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Juanda menilai, pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga memikirkan solusi bagi para pelaku usaha mikro yang menggantungkan penghasilannya dari berjualan kopi keliling.
“Kalau melihat dari Perda dan Perwal memang aturan tidak boleh sampai jam 4 sore. Tapi apakah pemerintah menyediakan ruang untuk pedagang ini berjualan dari pagi sampai jam 4 sore tersebut,” kata Juanda.
Ia menegaskan, PPKJ tidak bermaksud menentang aturan yang berlaku. Namun, menurutnya, kebijakan penertiban harus dibarengi dengan penyediaan lokasi usaha yang layak agar para pedagang tetap dapat mencari nafkah tanpa melanggar ketentuan.
“Saya ingin mencari solusi juga untuk gerobak kopi keliling ini mendapatkan hak untuk berdagang di Kota Baru,” tegasnya.
Juanda juga meminta Satpol PP Kota Jambi lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog dengan para pedagang dari pada hanya melakukan penindakan.
“Jangan terlalu kaku dan merasa benar Pol PP ini, kami juga punya hak untuk berjualan. Ini harus kita bahas seperti apa,” pungkasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Satpol PP Kota Jambi, Iper Riyansuni, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan usaha.
Menurutnya, pembatasan yang diterapkan berkaitan dengan pengaturan waktu dan lokasi demi menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat.
“Bukan batas dari jam 4 ya, tapi dari jam 4 sampai jam 6. Karena kebijakannya ada persiapa kawan-kawan dan masih ditoleransi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah Kota Jambi tetap memberikan ruang bagi pedagang untuk berusaha, selama mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kita tidak melarang usaha, katanya mau menyesuaikan dengan aturan. Kan untuk kemanan masyarakat juga, silahkan dengan tempat yang ditentukan dan jadwalnya,” kata Iper.
Namun, sampai saat ini belum ada penjelasan Kasat Pol PP soal ruang yang disediakan oleh Pemerintah Kota Jambi untuk para pelaku UMKM, khususnya pedagang kopi keliling.