Skip to content

BERITAPRIME.COM

Menyajikan Informasi Terupdate

Primary Menu
Light/Dark Button
Subscribe

Dinas PUTR Klarifikasi Pengadaan Tanah Tahun 2024, Tegaskan Proses Sesuai Aturan dan Tidak Ada Kelebihan Pembayaran

beritaprime.com 7 Juni 2026 (Last updated: 7 Juni 2026) 3 minutes read
Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam

Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam

Share

JAMBI – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi memberikan penjelasan resmi terkait berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan pengadaan tanah pada tahun 2024.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan sejumlah isu yang dinilai belum utuh dipahami publik, khususnya terkait proses perencanaan, penetapan lokasi, hingga mekanisme pembayaran ganti rugi lahan.

Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Wahyudi, dokumen perencanaan pengadaan tanah disusun dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dokumen ini dipersiapkan sebagai langkah antisipatif apabila kebutuhan lahan melebihi lima hektare.

“Dokumen perencanaan dipersiapkan sebagai antisipasi kebutuhan lahan lebih dari 5 ha, namun dalam pelaksanaan pengkajian, ketersediaan lahan dalam satu hamparan yang ditemukan adalah sekitar 3 ha,” jelasnya dalam press release.

Ia menjelaskan, penyusunan dokumen perencanaan juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

Salah satu aspek yang wajib dikaji adalah kesesuaian pemanfaatan ruang, sehingga calon lokasi pengadaan tanah harus tergambar secara jelas agar dapat dianalisis kesesuaiannya dengan rencana tata ruang.

Hasil tersebut menunjukkan, lokasi pengadaan tanah telah sesuai dengan peruntukan tata ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.

Selain itu, koordinat dan batas-batas lahan yang tercantum dalam dokumen perencanaan juga bersumber dari titik koordinat faktual hasil pengukuran di lapangan.

Dinas PUTR menyebutkan, tanah yang diadakan diperuntukkan bagi kepentingan umum, khususnya mendukung pengembangan fasilitas dan infrastruktur yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sektor pendidikan.

Adapun pembiayaan pembangunan nantinya dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Terkait nilai pengadaan tanah, Wahyudi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi pada awalnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2024.

Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, pembayaran ganti rugi wajib didasarkan pada hasil penilaian independen yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal. Dari hasil penilaian tersebut, nilai pengadaan tanah ditetapkan sebesar Rp15.143.200.000.

“Dengan demikian, selisih antara pagu anggaran awal dan nilai hasil penilaian bukan merupakan kelebihan pembayaran atau penyimpangan, melainkan merupakan konsekuensi administratif dan teknis dari tahapan pengadaan tanah yang harus dilaksanakan secara bertahap sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Wahyudi.

Lebih jauh, Wahyudi menjelaskan bahwa total nilai ganti rugi sebesar Rp15.143.200.000 tersebut terdiri dari dua Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT).

APHT Nomor 12 memiliki nilai ganti rugi sebesar Rp14.913.200.000, sedangkan APHT Nomor 13 sebesar Rp230.000.000.

Menurutnya, perbedaan nilai yang tercantum dalam masing-masing APHT bukan merupakan bentuk ketidakkonsistenan ataupun kesalahan pembayaran. Perbedaan tersebut terjadi karena objek tanah dimiliki oleh pihak yang berbeda serta mekanisme pembayaran yang dilakukan secara bertahap dan melintasi tahun anggaran.

Untuk APHT Nomor 13, nilai ganti rugi sebesar Rp230 juta telah dibayarkan melalui APBD Tahun Anggaran 2024.

Sementara itu, pembayaran APHT Nomor 12 senilai Rp14.913.200.000 dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp11.770.000.000 direalisasikan pada Tahun Anggaran 2024, sedangkan tahap kedua sebesar Rp3.143.200.000 dianggarkan dan direalisasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

 

Admin

beritaprime.com

See author's posts

 
     
Tags: Dinas PUTR Provinsi Jambi Pemerintah Provinsi Jambi Pengadaan Tanah

Post navigation

Previous: Hibah Aset Daerah untuk Kepentingan Umum: Jangan Keliru Memahami Aturan
Next: Didampingi Plt Kadisdik, Wagub Abdullah Sani Deklarasikan SPMB Berintegritas di Jambi

Berita Terkait

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Imron Rosyadi

Imron Rosyadi Dorong Pusparagam Negeriku Jadi Penggerak Budaya dan UMKM di Jambi

beritaprime.com 1 Agustus 2026
Gubernur Jambi, Al Haris bersama Menteri Kebudayaan Fadli Zon di kegiatan Pusparagam Negeriku

Al Haris Dampingi Menbud Fadli Zon Buka Pusparagam Negeriku, Tegaskan Jaga Kelestarian Budaya di Jambi 

beritaprime.com 31 Juli 2026
Ketua Umum KONI provinsi Jambi, Mat Sanusi

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Ketum KONI Mat Sanusi Paparkan Misi Besar Kebangkitan Olahraga Jambi

beritaprime.com 31 Juli 2026

Pos-pos Terbaru

  • Imron Rosyadi Dorong Pusparagam Negeriku Jadi Penggerak Budaya dan UMKM di Jambi
  • Al Haris Dampingi Menbud Fadli Zon Buka Pusparagam Negeriku, Tegaskan Jaga Kelestarian Budaya di Jambi 
  • Coffee Morning Bersama Insan Pers, Ketum KONI Mat Sanusi Paparkan Misi Besar Kebangkitan Olahraga Jambi
  • Gubernur Al Haris Resmikan Sekolah Rakyat di Tanjabtim, 320 Anak dari Keluarga Miskin Tempuh Pendidikan Gratis
  • Bupati Fadhil Arief Dorong Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi demi Kesejahteraan Masyarakat
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.