Skip to content

BERITAPRIME.COM

Menyajikan Informasi Terupdate

Primary Menu
Light/Dark Button
Subscribe

Pemprov Jambi Tegaskan Hibah Aset dan Lahan ke Instansi Vertikal Sah Secara Hukum

beritaprime.com 6 Juni 2026 2 minutes read
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman

Share

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal merupakan langkah yang sah secara hukum dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, mengatakan bahwa pemberian hibah baik dalam bentuk uang, bangunan maupun aset lainnya kepada instansi pemerintah pusat dan instansi vertikal di daerah diperbolehkan sepanjang memenuhi prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada instansi vertikal seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga pemerintah pusat lainnya yang berada di daerah guna menunjang pelayanan publik dan fasilitas umum bagi masyarakat.

“Dalam regulasi undang-undang itu diperbolehkan, baik kepada pemerintah daerah, pusat, maupun ke instansi vertikal sepanjang dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Asetnya tidak kemana-mana, tetap di provinsi Jambi, yang berubah itu pencatatannya,” kata Sekda Sudirman.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya telah menghibahkan lahan seluas 3,4 hektare kepada Korem 042/Garuda Putih. Hibah itu menjadi bagian dari dukungan Pemprov Jambi terhadap rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) di Provinsi Jambi.

Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemprov Jambi dalam memperkuat sinergi dengan berbagai instansi vertikal guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.

Pernyataan inj sekaligus menjadi klarifikasi Pemerintah Provinsi Jambi atas berbagai isu yang mengaitkan pemberian hibah berupa dana, gedung, dan lahan kepada Korps Adhyaksa dengan dugaan adanya balas budi dalam penanganan suatu perkara

Kejaksaan Tinggi Jambi kepada Gubernur Al Haris atas pemberian sejumlah aset tanah dan gedung hingga dana hibah miliaran rupiah ke korp Adiyaksa Jambi.

Admin

beritaprime.com

See author's posts

 
     
Tags: Hibah Aset Pemerintah Provinsi Jambi Sekretaris Daerah

Post navigation

Previous: Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Muaro Jambi, Mensos dan Gubernur Al Haris Dorong Penyelesaian Tepat Waktu
Next: Hibah Aset Daerah untuk Kepentingan Umum: Jangan Keliru Memahami Aturan

Berita Terkait

Anggota DPRD Provinsi Jambi, Afuan Yuza Putra bersama masyarakat Kabupaten Kerinci

Dua Tahun Jadi Wakil Rakyat, Afuan Yuza Ungkap Deretan Perjuangan untuk Kerinci-Sungai Penuh

beritaprime.com 16 September 2026
Gubernur Jambi Al Haris

Serius Hadapi Karhutla di Jambi, Al Haris Minta Alat Berat Masuk Taman Nasional Berbak Sembilang

beritaprime.com 15 September 2026 1
Gubernur Jambi Al Haris serahkan bantuan langsung untuk korban kebakaran di Kelurahan Tanjung Raden, Kota Jambi

Gubernur Al Haris Salurkan Langsung Bantuan Korban Kebakaran Tanjung Raden, Minta Warga Lebih Waspada 

beritaprime.com 15 September 2026

Pos-pos Terbaru

  • Dua Tahun Jadi Wakil Rakyat, Afuan Yuza Ungkap Deretan Perjuangan untuk Kerinci-Sungai Penuh
  • Serius Hadapi Karhutla di Jambi, Al Haris Minta Alat Berat Masuk Taman Nasional Berbak Sembilang
  • Gubernur Al Haris Salurkan Langsung Bantuan Korban Kebakaran Tanjung Raden, Minta Warga Lebih Waspada 
  • Rendra Ramadhan Bantah Isu LGBT: Itu Fitnah, Saya Lapor Polisi
  • Tiga Perusahaan di Jambi Terlibat Karhutla, Faizal Riza: APH Harus Bertindak Tegas
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.