Ilustrasi bahaya whip pink di kalangan anak muda
JAMBI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi menyoroti maraknya penyalahgunaan gas tertawa atau dikenal dengan sebutan Whip Pink (N2O) di kalangan generasi muda. Zat yang sejatinya merupakan bahan tambahan pangan (BTP) itu disalahgunakan demi mendapatkan efek euforia, padahal berisiko serius terhadap kesehatan
Kepala BPOM Jambi, Musthofa Anwari, menegaskan bahwa N2O bukanlah zat yang diperuntukkan untuk dikonsumsi secara langsung. Dalam regulasi, nitrous oxide hanya boleh digunakan sebagai bahan tambahan dalam produk pangan tertentu dan harus melalui proses pencampuran sesuai ketentuan
“N2O termasuk dalam kategori bahan tambahan pangan (BTP) yang tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi secara langsung, melainkan harus ditambahkan terlebih dahulu ke dalam produk pangan sesuai ketentuan, meskipun dalam praktiknya zat ini kerap disalahgunakan, seperti pada penggunaan dalam bentuk Whip Pink,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Musthofa, penyalahgunaan N2O untuk mendapatkan sensasi “melayang” sangat berbahaya. Gas tersebut dapat mengurangi kadar oksigen dalam tubuh, memicu gangguan pernapasan, kerusakan saraf permanen, hingga berisiko menyebabkan kematian.
Secara umum, N2O lazim digunakan dalam industri pangan, misalnya untuk pembuatan krim atau produk sejenis. Namun, ketika digunakan di luar peruntukannya atau dihirup secara langsung tanpa melalui proses pencampuran dalam makanan, dampaknya bisa sangat merugikan kesehatan.
“N2O seharusnya ditambahkan terlebih dahulu ke dalam produk makanan sesuai ketentuan, karena apabila digunakan tidak sesuai peruntukannya, zat ini dapat membahayakan kesehatan,” tegasnya.
BPOM Jambi pun mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak menyalahgunakan bahan tambahan pangan di luar fungsi yang telah diatur. Pengawasan akan terus diperketat guna memastikan keamanan pangan serta melindungi kesehatan masyarakat.
Dalam upaya pencegahan, BPOM Jambi telah melakukan inspeksi ke sejumlah kedai pangan siap saji dan minuman di wilayah setempat. Hasilnya, ditemukan beberapa pelaku usaha yang memiliki bahan tambahan pangan tersebut. Namun penggunaannya dipastikan tidak dilakukan secara langsung dan masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPOM berharap, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pengawasan yang konsisten, penyalahgunaan Whip Pink dapat dicegah sebelum menimbulkan dampak kesehatan yang lebih luas di kalangan generasi muda.