Anggota DPRD Provinsi Jambi, Bima Audia Pratama
JAMBI – Anggota DPRD Provinsi Jambi dari daerah pemilihan Tanjung Jabung Barat–Tanjung Jabung Timur, Bima Audia Pratama, angkat suara terkait penawaran PetroChina yang mengusulkan penurunan Participating Interest (PI) dari 10 persen menjadi 4,75 persen untuk Pemerintah Provinsi Jambi.
Dengan sikap tegas, Bima menyatakan penolakannya terhadap tawaran tersebut. Ia menilai, pengurangan PI justru akan merugikan daerah yang saat ini masih membutuhkan sumber pendapatan untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah efisiensi anggaran.
“Penawaran itu tidak bisa kita terima. Daerah masih sangat membutuhkan dukungan anggaran untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat. PI 10 persen adalah hak yang harus diperjuangkan, bukan dikurangi,” tegasnya usai rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Rabu (8/4/2026).
Bima menjelaskan, PI merupakan salah satu instrumen penting bagi daerah penghasil migas untuk memperoleh manfaat langsung dari pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, setiap upaya pengurangan dinilai bertentangan dengan semangat keadilan bagi daerah.
Sebagai putra daerah asal Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Bima menunjukkan komitmennya untuk terus mengawal agar porsi PI 10 persen tetap direalisasikan sebagaimana mestinya.
“Kami akan terus mengawal dan memperjuangkan agar PI 10 persen ini tidak berubah. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya di daerah penghasil,” ujarnya.
Bima pun berharap seluruh pemangku kepentingan, baik legislatif maupun eksekutif, dapat bersatu dalam memperjuangkan hak daerah agar tidak tergerus oleh kepentingan pihak tertentu.