Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Saiful Roswandi
JAMBI – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi melontarkan kritik keras terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi menyusul laporan dugaan tindakan tidak humanis terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat melakukan penertiban.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, secara terbuka mengingatkan Kepala Satpol PP Kota Jambi, Iper Riyansuni, agar seluruh anggotanya mengedepankan pendekatan persuasif dan menjunjung etika pelayanan publik, bukan bertindak secara keras.
“Kepada Kepala Satpol PP, bagi saudara-saudara kita yang mencari nafkah dari UMKM, anda seharusnya mengayomi dan melindungi. Kalau salah jangan diusir, tapi dikoreksi atau diperbaiki, diberikan tempat yang layak mana yang boleh atau tidak,” tegas Saiful Roswandi.
Menurutnya, keberadaan Satpol PP sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) tidak boleh menghilangkan sisi kemanusiaan dalam menjalankan tugas. Penertiban, kata dia, harus dilakukan dengan mengedepankan pembinaan, bukan intimidasi terhadap masyarakat kecil yang sedang berjuang mencari nafkah.
“Tidak ada lagi waktunya kita sesama manusia merendahkan yang lainnya. Anda Satpol PP pelayanan publik dan warga, anda buka raja,” ujar Saiful Roswandi.
Ombudsman menilai, apabila laporan tersebut terbukti, maka tindakan itu berpotensi menjadi bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik.
“Saya ingatkan, kalau memang nanti UMKM diperlakukan kasar dan semena-mena lapor ke Ombudsman. Nanti kita koreksi sikap Satpol PP seperti itu, kita minta pak Wali Kota untuk melakukan pembinaan,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh aparatur sipil maupun petugas yang dibiayai oleh negara memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang beretika dan menghormati hak-hak warga negara.
“Tidak boleh ada pegawai yang digaji oleh negara bertindak tanpa moral, etika, dan semena-mena kepada warganya,” pungkasnya.