Skip to content

BERITAPRIME.COM

Menyajikan Informasi Terupdate

Primary Menu
Light/Dark Button
Subscribe

Diduga Cacat Administrasi, Satpol PP Kota Jambi Gunakan Surat Tanpa Nomor untuk Penindakan Pedagang Kopi

beritaprime.com 29 Juni 2026 2 minutes read
Ilustrasi Satpol PP sita gerobak kopi keliling

Ilustrasi Satpol PP sita gerobak kopi keliling

Share

JAMBI – Tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi yang menyita gerobak milik pedagang kopi keliling di kawasan Kota Baru menuai sorotan.

Selain dipersoalkan karena gerobak dibawa ke kantor dengan dalih pendataan, proses administrasi yang dilakukan Satpol PP juga diduga tidak memenuhi unsur legalitas dokumen.

Para pedagang mengaku gerobak mereka dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Kota Jambi untuk keperluan pendataan. Namun, setelah tiba di kantor, gerobak tidak dapat langsung dibawa pulang.

Sebagai syarat pengambilan, para pedagang diminta menandatangani surat pernyataan yang menyebut mereka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Persoalan muncul setelah isi surat tersebut diperiksa. Dokumen yang dijadikan dasar penandatanganan itu diduga tidak memiliki nomor surat, tidak mencantumkan tanggal, bulan, maupun tahun penerbitan.

Selain itu, surat tersebut juga tidak ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kota Jambi ataupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), melainkan hanya ditandatangani oleh petugas bertuliskan Tibum dan Transmas.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya cacat administrasi dalam penerbitan dokumen yang menjadi dasar pemberian sanksi kepada pedagang.

Ketua Perkumpulan Pegiat Kopi Jambi (PPKJ), Juanda Atmajaya, menilai dokumen tersebut tidak memenuhi unsur administrasi yang semestinya dimiliki sebuah surat resmi pemerintah.

“Disini sangat disayangkan nomor suratnya tidak ada, ini saya ada buktinya. Kalau menurut saya ini cacat administrasi,” katanya.

Pernyataan Juanda bukan tanpa alasan. Dalam tata kelola administrasi pemerintahan, nomor surat merupakan identitas resmi sebuah dokumen untuk menjamin legalitas, memudahkan registrasi, pengarsipan, serta menjadi dasar pertanggungjawaban hukum.

Ketiadaan nomor surat dan identitas penerbit berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dokumen tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Jambi mengakui dokumen tersebut memang belum memiliki nomor surat. Ia berdalih administrasi masih dalam proses registrasi.

“Kemaren masih dalam proses kawan poto-poto, belum baik ke atas. Baru tanda terima, masih nak di registrasi dulu. Kalau mau dinomorkan nanti hari senin,” ujarnya.

 

Admin

beritaprime.com

See author's posts

 
     
Tags: Cacat Administrasi Kota Jambi Pedagang Kopi Keliling Satpol PP

Post navigation

Previous: Kadis Kominfo Ariansyah Wakili Gubernur Jambi Hadiri Puncak Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2026
Next: Usai Hadiri Pesona Budaya Hoyak Tabuik Piaman 2026, Kadis Kominfo Povinsi Jambi Ariansyah Silaturahmi dengan Wawako dan Sekda Pariaman 

Berita Terkait

Screenshot_20261022_110841_WhatsApp

Temui Aksi Massa Aliansi Cipayung Plus, Afuan Yuza Siap Kawal Aspirasi Rakyat ke Pemerintah Pusat 

beritaprime.com 22 Oktober 2026
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Afuan Yuza Putra

Dari Jalan Renah Pemetik hingga Pendidikan, Ini Kiprah Afuan Yuza Putra di DPRD Jambi

beritaprime.com 22 Oktober 2026 1
Wakil Ketua ll DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan

Rekam Jejak Samsul Riduan! Legislator PDI-P yang Konsisten Mengawal Aspirasi Masyarakat Jambi

beritaprime.com 22 Oktober 2026

Pos-pos Terbaru

  • Temui Aksi Massa Aliansi Cipayung Plus, Afuan Yuza Siap Kawal Aspirasi Rakyat ke Pemerintah Pusat 
  • Dari Jalan Renah Pemetik hingga Pendidikan, Ini Kiprah Afuan Yuza Putra di DPRD Jambi
  • Rekam Jejak Samsul Riduan! Legislator PDI-P yang Konsisten Mengawal Aspirasi Masyarakat Jambi
  • Ahmad Fauzi Ansori! Politisi Senior Demokrat yang Mengawal Aspirasi Masyarakat dan Pembangunan Jambi
  • Dari Karang Taruna ke Panggung Politik, Begini Kiprah Bima Perjuangkan Nasib Petani di Tanjab Timur 
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.