Skip to content

BERITAPRIME.COM

Menyajikan Informasi Terupdate

Primary Menu
Light/Dark Button
Subscribe

Polres Kerinci Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Dua Pelaku Diamankan Bersama 59 Jerigen BBM

beritaprime.com 26 Juni 2026 2 minutes read
Polres Kerinci bongkar gugaan penimbunan solar subsidi

Polres Kerinci bongkar gugaan penimbunan solar subsidi

Share

JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial M (47) dan D (47) beserta puluhan jerigen berisi solar yang diduga hendak diperdagangkan secara ilegal.

Kasatreskrim Polres Kerinci mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan personel SPKT di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, pada Kamis (25/6/2026).

Saat itu, petugas mencurigai aktivitas seorang pria yang mengisi BBM solar menggunakan jerigen.

“Saat patroli, petugas mendapati seorang warga berinisial D sedang mengisi solar menggunakan jerigen. Saat dilakukan pemeriksaan administrasi, yang bersangkutan kedapatan membawa lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan nama-nama yang berbeda,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, tim Satreskrim bergerak menuju kediaman M di Desa Air Teluh. Di lokasi tersebut, petugas menemukan total 59 jerigen berisi solar bersubsidi. Sebanyak 22 jerigen berada di atas mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BH 8218 RC, sementara 37 jerigen lainnya disimpan di area rumah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga solar tersebut dikumpulkan dengan memanfaatkan barcode pribadi dan surat rekomendasi yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Inisial D diketahui berperan membeli solar secara bertahap di SPBU Koto Lebu sebelum kemudian memasoknya kepada M.

“Saat ini, kedua tersangka berinisial M dan D sudah kami tahan di Mapolres Kerinci bersama barang bukti berupa 59 jerigen solar, satu unit mobil Mitsubishi L300, dan peralatan selang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Polres Kerinci juga memastikan penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka.

Penyidik akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri proses penerbitan barcode UMKM, surat rekomendasi dari dinas terkait, hingga peran operator SPBU Koto Lebu.

“Kami akan terus mendalami kasus ini guna memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain. Polres Kerinci berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” tutupnya.

Admin

beritaprime.com

See author's posts

 
     
Tags: BBM Subsidi Solar Polres Kerinci SPBU Koto Lebu

Post navigation

Previous: BPJN Jambi Mulai Usulkan Ruas Jalan untuk Program IJD 2026, Targetkan Lebih Banyak Bantuan APBN
Next: Gubernur Al Haris Hadiri Jambi Elok Nian, Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya dan Bangkitkan Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza

Faizal Riza Tegas: Tidak Ada Ruang bagi Gerakan LGBT Berkembang di Jambi

beritaprime.com 10 Juli 2026
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Hambali

DPRD Jambi Soroti Maraknya PETI di Dekat Bandara Muaro Bungo, Hambali: Jangan Ada Pembiaran dan Dugaan Perlindungan

beritaprime.com 10 Juli 2026
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah

DPRD Jambi Mulai Bahas APBD 2027, Hafiz Fattah Soroti Penurunan Proyeksi Pendapatan

beritaprime.com 10 Juli 2026

Pos-pos Terbaru

  • Faizal Riza Tegas: Tidak Ada Ruang bagi Gerakan LGBT Berkembang di Jambi
  • DPRD Jambi Soroti Maraknya PETI di Dekat Bandara Muaro Bungo, Hambali: Jangan Ada Pembiaran dan Dugaan Perlindungan
  • DPRD Jambi Mulai Bahas APBD 2027, Hafiz Fattah Soroti Penurunan Proyeksi Pendapatan
  • Kurangi Ketergantungan Dana Pusat, Gubernur Al Haris Instruksikan OPD Gali Potensi PAD
  • Hadiri Pelantikan JKSN Jambi, Gubernur Al Haris Tekankan Peran Guru dan Kiai Jaga Moral Generasi Bangsa
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.