JAKARTA – Pemerintah menunjukkan sikap tegas terhadap platform digital global. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Langkah ini menjadi respons langsung atas rendahnya tingkat kepatuhan platform-platform di bawah naungan Meta—seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp—dalam menindak konten judi online, disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) yang dinilai semakin masif di ruang digital Indonesia.
Sidak tersebut turut melibatkan lintas institusi, antara lain Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Irjen Pol Alexander Sabar, Deputi VI BIN Irjen Pol Heri Armanto Sutikno, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN RI Sulistyo, Asisten Deputi Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenkopolkam Marsma TNI Budi Eko Pratomo, Komandan Pengendalian Konten Satsiber TNI Kolonel Adm Gusti Sopyannur, serta Bareskrim Polri Kombes Pol Dadan Wira Laksana.
Dalam keterangannya, Meutya mengungkapkan bahwa berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan DFK di Indonesia hanya mencapai 28,47 persen.
Angka tersebut menempatkan Meta sebagai salah satu platform dengan tingkat kepatuhan terendah dibandingkan penyelenggara media sosial lainnya yang beroperasi di Indonesia.
“Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia tapi Meta bisa dengan santai membiarkan,” tegasnya.
Sorotan pemerintah semakin tajam mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar Meta di dunia. Pengguna Facebook dan WhatsApp di Tanah Air masing-masing diperkirakan mencapai sekitar 112 juta orang.
Dengan basis pengguna sebesar itu, pemerintah menilai kelalaian dalam moderasi konten dapat menimbulkan efek destruktif dalam skala luas.
Pemerintah mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.
Melalui sidak ini, pemerintah secara resmi mendesak Meta untuk segera memperkuat sistem moderasi konten, mempercepat penghapusan materi ilegal, serta meningkatkan respons terhadap temuan aparat dan regulator.
Fokus penanganan meliputi judi online, disinformasi isu kesehatan, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual yang dinilai kian marak.
Langkah agresif ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak akan ragu mengambil tindakan langsung terhadap platform global yang dinilai abai terhadap regulasi nasional. Di tengah pertumbuhan ekonomi digital yang pesat, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan publik tetap menjadi prioritas utama.