Ilustrasi zakat fitrah dan fidyah 1447 Hijriah (sumber poto: Instagram @kemenagrl
JAMBI – Pemerintah Kota Jambi bersama Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia Kota Jambi, dan Baznas Kota Jambi resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut dituangkan dalam Pengumuman Bersama hasil rapat koordinasi yang digelar pada 23 Februari 2026.
Keputusan ini menjadi pedoman resmi bagi umat Islam di Kota Jambi dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dalam ketetapan itu disebutkan, zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) ditetapkan sebesar 1 sha’ atau setara 2,5 kilogram per jiwa. Namun, untuk kehati-hatian, khususnya bagi masyarakat yang mengikuti Mazhab Syafi’i, dianjurkan membayar sebanyak 2,8 kilogram beras per orang.
Sementara bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang, besarannya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Rinciannya, Rp57.600 untuk beras kualitas tinggi, Rp51.200 untuk beras kualitas sedang, dan Rp40.000 untuk beras kualitas rendah.
Selain zakat fitrah, besaran fidyah juga telah ditetapkan sebesar Rp39.000 per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau dengan memberi makan satu orang fakir miskin sebanyak tiga kali sehari untuk setiap hari puasa yang tidak dijalankan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi, Saleh Ridha, menegaskan bahwa pihaknya memastikan informasi ini tersampaikan secara luas dan akurat kepada masyarakat.
“Pengumuman ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan unsur keagamaan di Kota Jambi. Kami di Kominfo berkewajiban menyebarluaskan informasi ini agar masyarakat mendapatkan kepastian dan tidak terjadi perbedaan pemahaman terkait besaran zakat fitrah tahun ini,” ujar Saleh Ridha.
Ia menambahkan, penyebaran informasi dilakukan melalui berbagai kanal resmi pemerintah, termasuk media massa, media sosial, serta website resmi Pemerintah Kota Jambi.
“Kami mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu melalui lembaga resmi seperti Baznas maupun Unit Pengumpul Zakat di masjid-masjid, agar penyalurannya lebih terarah dan tepat sasaran,” tambahnya.
Dengan adanya penetapan resmi ini, Pemerintah Kota Jambi berharap pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 1447 H dapat berjalan tertib, transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi para mustahik di Kota Jambi.