Wamendagri ingatkan kepala daerah di Jambi untuk waspada kasus korupsi
JAMBI – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik Indonesia, Bima Arya Sugiarto, mengingatkan seluruh kepala daerah di seluruh Indonesia untuk menjauhi praktik korupsi yang dinilai masih menjadi ancaman serius dalam tata kelola pemerintahan.
Peringatan tegas itu disampaikan saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Provinsi Jambi Tahun 2027 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (15/4/2026) pagi.
Dalam sambutannya, Bima Arya mengungkapkan data yang memprihatinkan terkait maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di Indonesia. Ia menyebut, sejak 2025 tercatat ratusan kasus yang melibatkan pejabat daerah.
“Presiden mengingatkan soal korupsi, datanya ngeri-ngeri sedap ini. Sejak tahun 2025 ada 504 kasus kepala daerah yang terjerat korupsi,” tegas Bima Arya.
Ia mencontohkan kasus terbaru yang menjerat Gatut Sunu Wibowo, yang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026 lalu. Kasus tersebut diduga terkait praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Menurut Bima Arya, perbaikan dalam sistem politik dan pemerintahan sangat penting demi terhindar dari kasus korupsi.
“PR kita harus dibenahi mulai dari cara memilih, cara mengkaderisasi partai politik, remunerasi kepala daerah, posisi inspektorat, hingga kesepakatan aparat penegak hukum yang harus kita jaga bersama untuk mengawal pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Bima Arya berharap, seluruh kepala daerah di Provinsi Jambi dapat menjadikan peringatan ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.