Ketua Komisi Informasi, Ahmad Taufiq Helmi bersama anggota Komisioner
JAMBI – Proses seleksi calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode berikutnya dipastikan tetap akan dilaksanakan.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, saat ditemui di kantornya pada Kamis (11/6/2026) siang.
“Tetap diadakan sesuai dengan anggaran yang sudah tersedia sesuai arahan pak Gubernur untuk menganggarkan proses di tahun 2026 ini,” ujar Taufiq.
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan proses seleksi kepada Pemerintah Provinsi Jambi jauh sebelum masa jabatan komisioner berakhir.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang mengharuskan proses regenerasi komisioner dipersiapkan sejak dini.
Taufiq menyebutkan, sesuai ketentuan yang berlaku, usulan pelaksanaan seleksi telah disampaikan kepada Gubernur Jambi sembilan bulan sebelum berakhirnya masa jabatan komisioner saat ini.
“Kami mengacu pada aturan. Sembilan bulan sebelum masa jabatan berakhir, kami sudah menyampaikan kepada Pak Gubernur. Perpanjangan dilakukan agar tidak terjadi kekosongan sehingga pelayanan penyelesaian sengketa informasi tetap berjalan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Komisi Informasi masih memiliki peran penting dalam menjamin keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi.
Bukan tanpa sebab, hal itu terlihat dari tingginya jumlah sengketa informasi yang masuk dan ditangani sepanjang tahun 2026.
Data Komisi Informasi mencatat, sejak Januari hingga Juni 2026, terdapat sekitar 32 sengketa informasi publik yang diajukan masyarakat. Sebagian besar perkara telah berhasil diselesaikan, sementara beberapa lainnya masih dalam proses penyelesaian.
“Dari Januari, sekitar 32 sengketa informasi. Sebagian sudah diselesaikan dan masih ada 7 lagi yang masih berproses,” ungkapnya.
Tingginya angka sengketa informasi tersebut menjadi indikator bahwa kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi publik yang transparan dan akuntabel masih sangat besar.