Anggota DPRD Provinsi Jambi, Afuan Yuza Putra
JAMBI – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Afuan Yuza Putra, S.Pd, angkat bicara terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan Kepala Tata Usaha terhadap seorang guru di SMAN 10 Kota Jambi.
Menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi bergerak cepat dengan memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Jambi guna meminta klarifikasi dan mendalami kebenaran informasi tersebut.
“Benar atau tidaknya sedang didalami. Yang jelas sekarang sudah kita panggil dan untuk segera mengecek fakta di lapangan seperti apa,” ujar Afuan Yuza, Selasa (2/6/2026) sore.
Menurut Yuza, berbagai persoalan yang muncul di lingkungan pendidikan harus menjadi perhatian bersama. Ia menilai penyelesaian konflik di sekolah tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak, tetapi juga membutuhkan kolaborasi antara guru, orang tua, peserta didik, hingga pihak sekolah sebagai pembuat kebijakan internal.
“Banyak sekali konflik yang terjadi di dunia pendidikan. Semuanya harus berkolaborasi, baik guru, orang tua, teman-teman siswa, maupun regulasi yang ada di sekolah,” katanya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, secara regulasi sebenarnya aturan yang mengatur dunia pendidikan sudah cukup memadai. Namun, menurutnya, tantangan terbesar saat ini terletak pada kualitas sumber daya manusia dalam menjalankan dan mematuhi aturan yang telah ada.
“Kalau nanti perlu Perda baru terkait dengan sistematika nya kita buat lagi. Tapi, dengan banyaknya polemik di dunia pendidikan saat ini. Regulasinya cukup, tapi tinggal peran SDM nya,” tegasnya.
Terkait dugaan kasus yang sedang menjadi sorotan tersebut, Yuza meminta seluruh pihak untuk menunggu hasil pendalaman yang dilakukan oleh instansi terkait. Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran dan terbukti secara hukum, maka proses penyelesaiannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila terbukti bersalah dan harus melewati ranah hukum, kita serahkan ke Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya.