Bank Jambi laporkan dugaan peretasan sistem ke Polisi melalui kuasa hukumnya, Iksan Hasibuan
JAMBI – Kasus dugaan hilangnya dana nasabah yang sempat menghebohkan publik akhirnya resmi dibawa ke ranah hukum. Manajemen Bank Jambi melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana peretasan sistem perbankan ke Polda Jambi.
Laporan tersebut terkait peristiwa hilangnya dana milik ratusan nasabah yang diduga terjadi akibat pembobolan sistem pada Minggu, 22 Februari 2026 lalu dengan nilai kerugian yang disebut mencapai angka fantastis.
Kuasa Hukum Bank Jambi, Iksan Hasibuan mengatakan pihaknya secara resmi telah membuat laporan kepada kepolisian agar kasus tersebut dapat diusut secara menyeluruh.
“Kami dari kuasa hukum Bank Jambi hari ini telah melaporkan kasus bobolnya uang nasabah yang dilakukan oleh hacker ke Polda Jambi,” ujar Iksan Hasibuan usai membuat laporan di Mapolda Jambi.
Iksan menjelaskan, pihak bank menduga adanya peretasan terhadap sistem keuangan Bank Jambi yang menyebabkan dana sejumlah nasabah hilang dari rekening mereka. Tim Bank Jambi bersama kuasa hukum mendatangi Mapolda Jambi sekitar pukul 12.30 WIB dan menyelesaikan proses pelaporan di ruang penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi sekitar pukul 16.45 WIB.
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kasus ini terkait dengan Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024,” jelasnya.
Ia menambahkan, Bank Jambi membutuhkan proses klarifikasi dan penyelidikan yang komprehensif untuk memastikan sumber permasalahan, sehingga penanganannya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi.
Menurutnya, pihak kepolisian mulai melakukan langkah penyelidikan setelah kasus tersebut ramai diberitakan di media.
“Kami dari Polda Jambi mengetahui kasus ini setelah viral di media. Kami langsung mengeluarkan sprintdik atau surat perintah dimulainya penyelidikan,” kata Taufik.
Ia juga membenarkan bahwa pihak Bank Jambi telah resmi melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
“Hari ini kami telah menerima laporan resmi dari pihak Bank Jambi. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Subdit II Perbankan,” ujarnya.
Taufik menyebut pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena proses penyelidikan masih berjalan dan pihak bank baru saja memberikan laporan resmi.
Di sisi lain, Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan audit forensik secara menyeluruh untuk menelusuri gangguan sistem yang diduga menjadi penyebab hilangnya dana nasabah
Dalam konferensi persnya, Khairul memastikan operasional Bank Jambi tetap berjalan normal, khususnya layanan transaksi langsung di kantor cabang bagi masyarakat.
Meski layanan digital masih dibatasi sementara waktu, nasabah tetap dapat melakukan transaksi melalui layanan di kantor cabang.
Lebih lanjut, manajemen Bank Jambi juga memberikan jaminan perlindungan penuh terhadap dana nasabah yang terdampak oleh gangguan tersebut.
“Bank Jambi berkomitmen apabila terjadi kerugian nasabah akan melakukan penggantian secara penuh, baik yang disebabkan oleh kesalahan Bank Jambi maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank Jambi,” tegas Khairul.