Menteri Lingkungan Hidup bersama Gubernur Jambi
JAMBI – Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti masih adanya praktik open dumping di sejumlah daerah di Provinsi Jambi. Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah pusat dalam upaya memperbaiki tata kelola sampah yang berkelanjutan.
Dalam keterangannya, Hanif mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat beberapa kabupaten/kota di Jambi yang belum meninggalkan praktik pembuangan sampah terbuka tersebut. Ia menegaskan, kondisi ini perlu segera dibenahi karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan usai dirinya menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jambi Raya, yang digelar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Sabtu (11/4/2026) malam.
Sejumlah kepala daerah turut hadir dalam agenda tersebut, di antaranya Bupati Muaro Jambi, Bupati Batang Hari, Bupati Tanjung Jabung Barat, Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, serta Wali Kota Jambi.
“Ada 6 daerah yang masih open dumping. Sisanya ya disini, tidak (open dumping). Gak perlu kita sebutlah siapa,” ujar Menteri LH.
Berdasarkan penelusuran dari pernyataan tersebut, setidaknya terdapat sejumlah daerah yang masih menerapkan praktik open dumping, yakni Kabupaten Sarolangun, Kerinci, Tebo, Bungo, Merangin, serta Kota Sungai Penuh.
Meski demikian, Menteri LH menyatakan optimisme bahwa persoalan tersebut dapat segera dituntaskan. Ia menaruh harapan besar kepada Gubernur Jambi, Al Haris, untuk memimpin percepatan penanganan sampah di seluruh wilayah Jambi.