Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Afuan Yuza Putra
JAMBI – Komisi IV DPRD Provinsi Jambi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sejumlah guru honorer yang telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun belum menerima hak sertifikasi guru.
Persoalan itu mencuat setelah puluhan guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Jambi mengaku mengalami kendala administratif yang menyebabkan mereka tidak dapat memperoleh tunjangan sertifikasi, meskipun telah terdaftar sebagai tenaga pendidik di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menanggapi laporan tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi langsung memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Jambi guna meminta penjelasan sekaligus mencari solusi atas permasalahan yang dialami para guru.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Afuan Yuza Putra, mengatakan terdapat sekitar 20 guru SLB yang terdampak akibat persoalan sistem administrasi saat proses pendataan.
“Ada beberapa guru SLB yang sudah terdaftar di BKN sebagai tenaga pendidik, tetapi ada suatu sistem yang mereka daftar yang berakibat mereka tidak bisa menerima sertifikasi. Sekitar 20 orang guru SLB,” ujar Afuan Yuza, Selasa (2/6/2026).
Menurut Afuan Yuza, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi saat ini tengah berkoordinasi dengan BKN untuk meminta kejelasan mengenai status para guru tersebut. Upaya itu dilakukan melalui surat resmi yang diajukan atas dukungan Pemerintah Provinsi Jambi.
“Untuk sementara waktu Dinas Pendidikan melalui pak Gubernur bersyarat ke BKN untuk menanyakan status mereka, kalau nantinya surat tersebut tidak mendapatkan balasan, kami akan langsung melakukan audiensi ke BKN,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Provinsi Jambi menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga para guru yang terdampak mendapatkan kepastian hak mereka.