Kegiatan operasional tambang batu bara
JAMBI – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menghentikan sementara sejumlah perusahaan tambang yang belum menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor T-1132/MB.05/DJB/2026 tertanggal 12 Mei 2026. Perusahaan yang dikenai sanksi meliputi pemegang PKP2B tahap Operasi Produksi, pemegang IUP tahap Operasi Produksi, hingga pemegang IUPK yang belum memenuhi kewajiban penyampaian RKAB Tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagaimana terlampir diberikan sanksi berupa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan,” tulis surat tersebut.
Kementerian ESDM mendesak perusahaan yang terkena sanksi segera menyampaikan RKAB Tahun 2026 melalui sistem informasi terkait paling lambat 90 hari sejak surat diterbitkan.
“Diminta kepada Saudara untuk segera menyampaikan RKAB Tahun 2026 paling lambat 90 hari sejak erbitnya surat ini melalui sistem informasi terkait RKAB,” tegasnya.
Langkah tegas ini bagian dari upaya Pemerintah Pusat dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan mineral dan batubara, sekaligus memastikan seluruh pemegang izin usaha mematuhi aturan administrasi dan operasional yang telah ditetapkan.