Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan
JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi merespons cepat jeritan para petani terkait anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.
Temuan di lapangan, harga sawit dilaporkan turun hingga berkisar Rp2.400 per kilogram, jauh di bawah harapan petani. Padahal, berdasarkan hasil rapat penetapan harga yang dilakukan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, harga TBS kelapa sawit periode terbaru ditetapkan berada pada kisaran Rp3.208,10 per kilogram, tergantung usia tanam.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan, menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian harga yang diterapkan sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, apabila harga yang dibeli PKS jauh berbeda dari ketetapan Dinas Perkebunan, maka perlu dilakukan pengawasan dan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan petani.
“Semestinya harus standar dengan Disbun, kalau disana masih normal harga TBS nya berarti ada indikasi,” kata Samsul Riduan.
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga meminta anggota DPRD yang membidangi sektor perkebunan untuk turun langsung ke lapangan guna memantau harga pembelian TBS di berbagai PKS yang beroperasi di daerah.
“Kita harap teman-teman yang berada di komisi terkait meninjau langsung harga TBS di PKS-PKS yang ada di daerahnya. Kalau ada perbedaan harga Disbun dan PKS, kita minta nanti dipanggil pihak terkait untuk dipertegas,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi persoalan tersebut, DPRD Provinsi Jambi berencana melakukan kunjungan langsung ke sejumlah daerah sentra perkebunan sawit guna mengecek kondisi riil di lapangan dan mendengar keluhan petani secara langsung.
“Insyaallah kita akan turun, sudah kita jadwalkan ke dalam daerah,” tegas Samsul Riduan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi petani sawit sekaligus memastikan mekanisme penetapan harga TBS berjalan sesuai aturan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam rantai tata niaga komoditas andalan Provinsi Jambi tersebut.