Gubernur Jambi, Al Haris
JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, mendesak seluruh perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi agar segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan sebelum H-7 Idul Fitri 1447 Hijriah.
Hal tersebut disampaikan Al Haris saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (12/3/2026). Ia menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja dan tidak boleh dilakukan mendekati hari raya.
“THR wajib diberikan kepada karyawan bekerja di semua perusahaan, saya sudah teken surat edarannya. Saya berharap teman-teman perusahaan jangan bayar THR mepet dengan waktu lebaran, kasihan mereka. Bayar sebelum H-7 lebaran,” tegas Al Haris.
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah membuka sejumlah posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Dodi Haryanto Parmin, mengatakan pemerintah telah menyiapkan layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau tidak menerima pembayaran THR dari perusahaan.
Menurut Dodi, posko pengaduan tidak hanya tersedia di tingkat provinsi, tetapi juga tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi. Pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR juga dilakukan melalui Balai Pengawasan Ketenagakerjaan yang terbagi dalam tiga wilayah kerja.
Ia menegaskan, pekerja tidak perlu khawatir atau takut melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, karena tunjangan tersebut merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
“Sebenarnya THR itu adalah hak bagi pekerja. Jadi tidak perlu takut untuk melapor. Kalau kita bicara kebenaran tentu tidak harus takut. Kami juga bisa menjaga kerahasiaan identitas pengadu jika memang diperlukan,” katanya.