Angkutan Batu Bara Jambi
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi resmi menghentikan sementara operasional angkutan batu bara yang melintas di jalan umum menjelang arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jambi, Al Haris, sebagai langkah untuk memastikan kelancaran serta keselamatan masyarakat selama periode Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, John Eka Powa, menegaskan bahwa mulai 13 Maret 2026 seluruh kendaraan angkutan batu bara tidak lagi diperbolehkan melintas di jalan umum.
“Mulai tanggal 13 kemarin sudah diberlakukan pembatasan operasional kendaraan. Untuk angkutan batu bara, zero, tidak boleh lagi melintas di jalan umum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan hingga 29 Maret 2026 guna menghindari potensi kemacetan serta meningkatkan keamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi akan melakukan pengawasan langsung di lapangan serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Kami akan melakukan pengecekan di lapangan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penindakan. Harus zero,” ujarnya.
Dishub Jambi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. Jika masih ditemukan kendaraan angkutan batu bara yang melintas di jalan umum pada periode 13 hingga 29 Maret 2026, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat berwenang agar dapat segera ditindak.
Kebijakan penghentian sementara ini diharapkan mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun arus balik Lebaran di Provinsi Jambi.