Skip to content

beritaprime.com

Primary Menu
Light/Dark Button
Subscribe

Di Tengah Ancaman Batas Anggaran, Hafiz Fattah Pastikan Nasib PPPK Tetap Aman

admin 30 Maret 2026 2 minutes read
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah

Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah

Share

JAMBI – Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, mengimbau seluruh pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Jambi untuk tetap tenang menyikapi kebijakan pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Aturan yang akan berlaku pada tahun 2027 mendatang menetapkan bahwa porsi belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi ini sempat memunculkan kekhawatiran, khususnya bagi PPPK yang baru saja dilantik.

Hafiz Fattah menegaskan, pemerintah daerah bersama DPRD saat ini tengah berupaya mencari solusi agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada nasib para pegawai.

“Kami menghimbau kepada seluruh PPPK untuk tetap tenang. Kami mengajak semuanya untuk mendoakan seluruh yang memegang kepercayaan masyarakat untuk dapat mencarikan solusi, salah satunya bagaimana kita meningkatkan secara masih pendapatan daerah. Saya yakin kalau ini bisa didapatkan, rasio 30 persen itu tidak terlewati,” ujar Hafiz Fattah, Senin (30/3/2026) sore.

Hafiz Fattah juga menekankan bahwa tidak ada pihak yang menginginkan pengurangan atau perumahan tenaga PPPK. Menurutnya, seluruh kebijakan yang diambil akan mempertimbangkan keberlangsungan tenaga kerja di lingkungan pemerintah.

“Hari ini pemerintah sedang berupaya, mohon semuanya dapat mendukung. Kami meyakini tidak ada yang ingin mengurangi atau merumahkan PPPK paruh waktu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, mengungkapkan bahwa saat ini porsi belanja pegawai Pemprov Jambi telah melampaui batas yang ditetapkan dalam UU HKPD.

Menurut Agus, lonjakan tersebut terjadi seiring dengan pengangkatan PPPK dalam beberapa waktu terakhir.

“Undang-Undang HKPD mengamanatkan maksimal belanja pegawai hanya 30 persen di tahun 2027. Nilai 30 persen itu sekitar Rp 1,1 triliun dari APBD kita. Namun, dengan pengangkatan PPPK kemarin, posisi kita sekarang sudah di angka Rp 1,3 triliun atau 34 persen,” jelasnya.

 

About The Author

admin

See author's posts

 
     
Tags: M Hafiz Fattah PPPK Pemprov Jambi UU HKPD

Post navigation

Previous: Pemprov Jambi Siapkan Strategi Tekan Belanja Pegawai, Target 30 Persen pada 2027
Next: Gubernur Al Haris Serahkan LKPJ 2025, Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Provinsi Jambi 

Berita Terkait

Bupati Kerinci, Monadi

Bupati Monadi Bangga! SMAN 2 Kerinci Wakili Jambi di LCC Empat Pilar MPR RI Tingkat Nasional

admin 28 April 2026
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah

Digadang Jadi Calon Gubernur Jambi Tahun 2029, Hafiz Fattah: Masih Fokus Jalankan Amanah Masyarakat 

admin 28 April 2026
Gubernur Jambi Al Haris

Gubernur Al Haris Akan Tinjau Banjir Bandang di Kabupaten Sarolangun, Minta Warga Sadar Akibat PETI

admin 28 April 2026

Berita Terlewatkan

Bupati Kerinci, Monadi

Bupati Monadi Bangga! SMAN 2 Kerinci Wakili Jambi di LCC Empat Pilar MPR RI Tingkat Nasional

admin 28 April 2026
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah

Digadang Jadi Calon Gubernur Jambi Tahun 2029, Hafiz Fattah: Masih Fokus Jalankan Amanah Masyarakat 

admin 28 April 2026
Gubernur Jambi Al Haris

Gubernur Al Haris Akan Tinjau Banjir Bandang di Kabupaten Sarolangun, Minta Warga Sadar Akibat PETI

admin 28 April 2026
Samsul Riduan soroti anak SD seberangi sungai hanya menggunakan tali

Anak SD Seberangi Sungai Pakai Tali, Samsul Riduan Desak Pemkab Sarolangun Bangun Jembatan Darurat

admin 28 April 2026

Kategori

Agama Budaya Daerah Hukrim Kepolisian Kesehatan Nasional News Olahraga Pemerintahan Pendidikan Politik Wisata
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
    • Youtube
      • Linkedin
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.