Skip to content

BERITAPRIME.COM

Menyajikan Informasi Terupdate

Primary Menu
  • Contact
  • HOME
  • Iklan
  • Tentang Kami
Light/Dark Button
Subscribe

Di Tengah Ancaman Batas Anggaran, Hafiz Fattah Pastikan Nasib PPPK Tetap Aman

beritaprime.com 30 Maret 2026 2 minutes read
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah

Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah

Share

JAMBI – Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, mengimbau seluruh pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Jambi untuk tetap tenang menyikapi kebijakan pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Aturan yang akan berlaku pada tahun 2027 mendatang menetapkan bahwa porsi belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi ini sempat memunculkan kekhawatiran, khususnya bagi PPPK yang baru saja dilantik.

Hafiz Fattah menegaskan, pemerintah daerah bersama DPRD saat ini tengah berupaya mencari solusi agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada nasib para pegawai.

“Kami menghimbau kepada seluruh PPPK untuk tetap tenang. Kami mengajak semuanya untuk mendoakan seluruh yang memegang kepercayaan masyarakat untuk dapat mencarikan solusi, salah satunya bagaimana kita meningkatkan secara masih pendapatan daerah. Saya yakin kalau ini bisa didapatkan, rasio 30 persen itu tidak terlewati,” ujar Hafiz Fattah, Senin (30/3/2026) sore.

Hafiz Fattah juga menekankan bahwa tidak ada pihak yang menginginkan pengurangan atau perumahan tenaga PPPK. Menurutnya, seluruh kebijakan yang diambil akan mempertimbangkan keberlangsungan tenaga kerja di lingkungan pemerintah.

“Hari ini pemerintah sedang berupaya, mohon semuanya dapat mendukung. Kami meyakini tidak ada yang ingin mengurangi atau merumahkan PPPK paruh waktu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, mengungkapkan bahwa saat ini porsi belanja pegawai Pemprov Jambi telah melampaui batas yang ditetapkan dalam UU HKPD.

Menurut Agus, lonjakan tersebut terjadi seiring dengan pengangkatan PPPK dalam beberapa waktu terakhir.

“Undang-Undang HKPD mengamanatkan maksimal belanja pegawai hanya 30 persen di tahun 2027. Nilai 30 persen itu sekitar Rp 1,1 triliun dari APBD kita. Namun, dengan pengangkatan PPPK kemarin, posisi kita sekarang sudah di angka Rp 1,3 triliun atau 34 persen,” jelasnya.

 

Admin

beritaprime.com

See author's posts

 
     
Tags: M Hafiz Fattah PPPK Pemprov Jambi UU HKPD

Post navigation

Previous: Pemprov Jambi Siapkan Strategi Tekan Belanja Pegawai, Target 30 Persen pada 2027
Next: Gubernur Al Haris Serahkan LKPJ 2025, Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Provinsi Jambi 

Berita Terkait

Gubernur Jambi Al Haris di Bandara Muaro Bungo

Rute Jakarta ke Muara Bungo Resmi Dibuka, Al Haris Dorong Pemerataan Pembangunan Jambi

beritaprime.com 15 Juni 2026
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ansori

DPRD Jambi Segera Panggil PT SAS, Klarifikasi Stockpile Batu Bara di Aur Kenali

beritaprime.com 15 Juni 2026
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata

Kebijakan Wali Kota Jambi soal Sampah Perlu Dievaluasi, Ivan Wirata Minta Transparansi Dana Iuran 

beritaprime.com 15 Juni 2026

Pos-pos Terbaru

  • Rute Jakarta ke Muara Bungo Resmi Dibuka, Al Haris Dorong Pemerataan Pembangunan Jambi
  • DPRD Jambi Segera Panggil PT SAS, Klarifikasi Stockpile Batu Bara di Aur Kenali
  • Kebijakan Wali Kota Jambi soal Sampah Perlu Dievaluasi, Ivan Wirata Minta Transparansi Dana Iuran 
  • Lamine Yamal dan Pedri Jadi Andalan, Spanyol Tantang Tanjung Verde di Laga Perdana Piala Dunia 2026
  • Belanda vs Jepang di Piala Dunia 2026: Duel Sengit Pembuka Grup F di Stadion Dallas
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.