Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata
JAMBI – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Jambi dalam membenahi sistem pengelolaan sampah.
Menurutnya, persoalan sampah bukan sekadar urusan kebersihan kota, tetapi juga berkaitan erat dengan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Meski demikian, Ivan Wirata juga mengingatkan agar kebijakan penarikan iuran sampah tetap mengedepankan prinsip keadilan sosial.
Ia menilai kondisi ekonomi masyarakat Kota Jambi sangat beragam, sehingga penerapan tarif yang sama bagi seluruh lapisan masyarakat dinilai kurang tepat.
“Persoalan sampah memang harus diselesaikan karena menyangkut kesehatan dan kebersihan kota. Namun kebijakan publik juga harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Jangan sampai rumah tangga kurang mampu membayar tarif yang sama dengan kelompok masyarakat yang ekonominya jauh lebih baik. Karena itu kami mendorong adanya evaluasi dan skema tarif berkeadilan melalui subsidi silang sehingga Kota Jambi tetap bersih, masyarakat tetap terlindungi, dan pelayanan publik berjalan berkelanjutan,” ujar Ivan Wirata, Senin (15/6/2026).
Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan, DPRD mendorong adanya evaluasi terhadap skema tarif yang berlaku saat ini dengan menerapkan sistem subsidi silang. Dengan pola tersebut, masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi dapat memberikan kontribusi lebih besar untuk membantu kelompok masyarakat kurang mampu.
Menurut Ivan Wirata, pemerintah dapat menggunakan sejumlah indikator objektif dalam menentukan besaran tarif, seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), daya listrik rumah tangga, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), luas bangunan, hingga jenis usaha yang dijalankan.
Dalam skema yang diusulkan, warga kategori miskin ekstrem yang terdaftar dalam DTKS, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar iuran sampah.
Sementara itu, rumah tangga sederhana dengan daya listrik hingga 900 VA diusulkan membayar sekitar Rp10 ribu per bulan. Untuk rumah menengah dengan daya listrik 1.300 hingga 2.200 VA dikenakan tarif sekitar Rp25 ribu per bulan. Adapun rumah menengah atas diperkirakan membayar Rp35 ribu hingga Rp50 ribu, sedangkan rumah mewah dengan NJOP tinggi dikenakan tarif antara Rp50 ribu hingga Rp75 ribu per bulan.
Untuk sektor usaha, seperti ruko dan pelaku usaha lainnya, tarif dapat diterapkan mulai Rp75 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, disesuaikan dengan luas bangunan dan jenis usaha yang dijalankan.
Untuk sektor usaha, seperti ruko dan pelaku usaha lainnya, tarif dapat diterapkan mulai Rp75 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, disesuaikan dengan luas bangunan dan jenis usaha yang dijalankan.
Ivan Wirata menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung upaya Pemerintah Kota Jambi mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan modern. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan pengawasan agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan ketimpangan di tengah masyarakat.
Selain itu, Ivan juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana iuran sampah. Ia meminta agar setiap dana yang dihimpun dari masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan kebersihan.
Sebagai langkah strategis, Ivan Wirata merekomendasikan agar program pengelolaan sampah tetap dilanjutkan dengan sejumlah penyempurnaan. Di antaranya evaluasi tarif yang lebih berkeadilan, pembebasan iuran bagi warga miskin, penerapan subsidi silang, transparansi penggunaan dana secara berkala, penguatan program bank sampah, serta pelibatan RT, tokoh masyarakat, akademisi, dan DPRD dalam proses evaluasi kebijakannya.
Untuk jangka menengah, ia mendorong pengembangan bank sampah berbasis kelurahan, pembangunan sistem pengolahan sampah terpadu, pengurangan sampah dari sumbernya, hingga digitalisasi pembayaran retribusi.
Sementara dalam jangka panjang, Kota Jambi diharapkan mampu mengarah pada konsep Zero Waste City, pemanfaatan sampah menjadi energi (waste to energy), serta pengembangan ekonomi sirkular berbasis daur ulang.
“Prinsip yang harus dikedepankan sederhana, yakni sampah harus terkelola dengan baik, tetapi kebijakan juga harus berkeadilan. Kebersihan kota harus tercapai tanpa membebani warga kecil,” pungkas Ivan Wirata.