Pakar Hukum Guru Besar Fakuktas Hukum Universitas Jambi, Prof. Dr. H. Syamsir, SH, MH.
Oleh: Pakar Hukum Guru Besar Fakuktas Hukum Universitas Jambi, Prof. Dr. H. Syamsir, SH, MH.
Perdebatan mengenai hibah aset daerah kepada instansi pemerintah, termasuk TNI, Polri, dan Kejaksaan Tinggi, kerap muncul di ruang publik setiap kali pemerintah daerah mengambil kebijakan pemindahtanganan tanah atau bangunan milik daerah. Tidak jarang muncul anggapan bahwa langkah tersebut identik dengan “kehilangan aset daerah” atau bahkan dianggap menyalahi prosedur karena tidak melibatkan persetujuan DPRD.
Namun, jika dicermati secara utuh, pandangan tersebut sesungguhnya berpotensi menyesatkan karena mengabaikan konstruksi hukum yang telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Pada prinsipnya, negara memang tidak menghendaki aset publik dipindahtangankan secara sembarangan. Semangat ini tercermin dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur bahwa barang milik negara maupun daerah harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab.
Akan tetapi, aturan yang sama juga memberikan ruang bagi pemindahtanganan aset sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sah dan bertujuan mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.
Artinya, hibah aset bukanlah tindakan yang dilarang, melainkan instrumen hukum yang telah disediakan negara untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Namun demikian, ketentuan tersebut sekaligus membuka ruang pengecualian sepanjang pemindahtanganan dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan dan ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Memang benar bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 mengatur bahwa pemindahtanganan tanah dan bangunan milik daerah pada umumnya memerlukan persetujuan DPRD. Ketentuan ini penting sebagai bentuk kontrol dan pengawasan terhadap aset daerah yang memiliki nilai strategis.
Namun, persoalan muncul ketika sebagian pihak hanya membaca aturan tersebut secara parsial. Dalam regulasi yang sama terdapat pengecualian yang secara tegas menyatakan bahwa persetujuan DPRD tidak diperlukan apabila aset tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Di sinilah letak substansi yang sering terlewat dalam diskusi publik. Regulasi membedakan secara jelas antara pemindahtanganan aset untuk kepentingan komersial dan pemindahtanganan aset untuk menunjang fungsi negara.
Ketika tujuan hibah adalah mendukung pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan, atau pembangunan fasilitas yang digunakan masyarakat luas, maka prosedurnya memang diberikan kemudahan oleh pembentuk regulasi.
Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 bahkan mempertegas bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya merupakan pihak yang sah untuk menerima hibah barang milik daerah. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan barang milik daerah yang akan dihibahkan, baik atas inisiatif pemerintah daerah maupun berdasarkan kebutuhan instansi penerima.
Dengan demikian, ketika gubernur, bupati, atau wali kota menandatangani naskah hibah sesuai ketentuan yang berlaku, tindakan tersebut bukanlah bentuk penyalahgunaan wewenang. Justru sebaliknya, hal itu merupakan pelaksanaan kewenangan yang secara langsung diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Regulasi secara eksplisit memasukkan pembangunan kantor pemerintah, kantor pemerintah daerah, fasilitas TNI, dan fasilitas Polri ke dalam kategori kegiatan untuk kepentingan umum. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memandang keberadaan sarana dan prasarana pemerintahan sebagai bagian dari kebutuhan publik yang harus didukung.
Karena itu, menempatkan seluruh hibah aset daerah sebagai sesuatu yang bermasalah tanpa melihat tujuan dan dasar hukumnya hanya akan menghasilkan kesimpulan yang keliru.
Hal lain yang juga perlu diluruskan adalah anggapan bahwa hibah aset antarlembaga pemerintahan sama dengan hilangnya kekayaan daerah.
Secara administratif memang terjadi perubahan pencatatan aset, dari pemerintah daerah kepada instansi penerima. Namun secara substansi, aset tersebut tetap berada dalam sistem kekayaan negara.
Tanah atau bangunan yang dihibahkan tidak berpindah menjadi milik pribadi atau badan usaha. Aset itu tetap digunakan untuk kepentingan publik, tetap berada dalam pengawasan negara, dan tetap menjadi objek pemeriksaan lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan kata lain, yang berubah hanyalah siapa yang mengelola dan mencatat aset tersebut, bukan fungsi maupun keberadaannya sebagai aset publik.
Pada akhirnya, yang seharusnya menjadi fokus pengawasan publik bukanlah semata-mata ada atau tidaknya hibah aset, melainkan apakah proses hibah dilakukan sesuai prosedur, transparan, akuntabel, dan benar-benar ditujukan untuk kepentingan umum.
Selama syarat-syarat tersebut terpenuhi, hibah aset daerah bukanlah persoalan hukum yang perlu diperdebatkan. Sebaliknya, kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk mempercepat penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat pelayanan publik, dan mendukung pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat luas.
Dalam perspektif hukum tata kelola pemerintahan, itulah esensi sebenarnya dari pengelolaan aset negara yang efektif dan bertanggung jawab.