Skip to content

beritaprime.com

Primary Menu
Light/Dark Button
Subscribe

Respons Cepat Afuan Yuza, DPRD Jambi Dalami Dugaan Pelecehan di SMAN 10

beritaprime.com 2 Juni 2026 2 minutes read
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Afuan Yuza Putra

Anggota DPRD Provinsi Jambi, Afuan Yuza Putra

Share

JAMBI – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Afuan Yuza Putra, S.Pd, angkat bicara terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan Kepala Tata Usaha terhadap seorang guru di SMAN 10 Kota Jambi.

Menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi bergerak cepat dengan memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Jambi guna meminta klarifikasi dan mendalami kebenaran informasi tersebut.

“Benar atau tidaknya sedang didalami. Yang jelas sekarang sudah kita panggil dan untuk segera mengecek fakta di lapangan seperti apa,” ujar Afuan Yuza, Selasa (2/6/2026) sore.

Menurut Yuza, berbagai persoalan yang muncul di lingkungan pendidikan harus menjadi perhatian bersama. Ia menilai penyelesaian konflik di sekolah tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak, tetapi juga membutuhkan kolaborasi antara guru, orang tua, peserta didik, hingga pihak sekolah sebagai pembuat kebijakan internal.

“Banyak sekali konflik yang terjadi di dunia pendidikan. Semuanya harus berkolaborasi, baik guru, orang tua, teman-teman siswa, maupun regulasi yang ada di sekolah,” katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, secara regulasi sebenarnya aturan yang mengatur dunia pendidikan sudah cukup memadai. Namun, menurutnya, tantangan terbesar saat ini terletak pada kualitas sumber daya manusia dalam menjalankan dan mematuhi aturan yang telah ada.

“Kalau nanti perlu Perda baru terkait dengan sistematika nya kita buat lagi. Tapi, dengan banyaknya polemik di dunia pendidikan saat ini. Regulasinya cukup, tapi tinggal peran SDM nya,” tegasnya.

Terkait dugaan kasus yang sedang menjadi sorotan tersebut, Yuza meminta seluruh pihak untuk menunggu hasil pendalaman yang dilakukan oleh instansi terkait. Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran dan terbukti secara hukum, maka proses penyelesaiannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila terbukti bersalah dan harus melewati ranah hukum, kita serahkan ke Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya.

 

About The Author

beritaprime.com

See author's posts

 
     
Tags: Afuan Yuza Putra Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Dugaan Pelecehan SMAN 10 Kota Jambi

Post navigation

Previous: Dinas Pendidikan Jambi Dorong Penyelesaian Dugaan Pelecehan di SMAN 10 Secara Kekeluargaan
Next: Pemprov Jambi Buka 500 Kuota Beasiswa Pro Jambi Cerdas, Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu Jadi Prioritas

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza

Presiden Prabowo Copot Pimpinan BGN, Faizal Riza: Bentuk Keseriusan Evaluasi Program MBG

beritaprime.com 3 Juni 2026
Gubernur Jambi Al Haris tinjau pembangunan Sekolah Rakyat

Progres Sekolah Rakyat di Tanjabtim Baru 70 Persen, Gubernur Al Haris Siap Surati Menteri Minta Waktu Tambahan

beritaprime.com 3 Juni 2026
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Afuan Yuza Putra

Komisi IV DPRD Jambi Perjuangkan Nasib Guru SLB Tak Terima Sertifikasi PPPK Meski Terdaftar di BKN

beritaprime.com 3 Juni 2026

Kategori

Advetorial Agama Budaya Daerah Hukrim Kepolisian Kesehatan Nasional News Olahraga Opini Pemerintahan Pendidikan Politik Wisata
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.