Gubernur Jambi Al Haris
JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, mengaku belum menerima laporan resmi terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung yang kini tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Pernyataan itu disampaikan Al Haris saat dikonfirmasi awak media usai menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di Mahligai Bank Jambi beberapa waktu lalu.
Menurut Al Haris, dirinya memilih untuk tidak memberikan pernyataan lebih jauh sebelum memperoleh informasi lengkap dari instansi terkait.
“Saya belum dapat laporan, saya tidak mau nanti salah statmen (keterangan). Saya tanya dulu dinas PU atau siapa terkait tersangka ini,” katanya.
Meski demikian, Al Haris menilai jika perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, maka aparat penegak hukum tentu telah menemukan adanya indikasi persoalan hukum dalam proses pengadaan lahan tersebut.
“Tentu saya kira kalau sudah masuk ke dalam penyidikan, berarti APH sudah melihat masalah-masalah hukum yang ada disitu. Kita coba nanti, pemerintah mencoba untuk menelusuri seperti apa,” ujar Al Haris.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Al Haris memastikan pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung tetap akan dilanjutkan karena proyek tersebut dinilai strategis bagi pertumbuhan ekonomi Jambi.
“Iya, lanjut,” singkatnya.
Sementara itu, Kejati Jambi terus memperdalam penyidikan kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp11,6 miliar tersebut.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi memeriksa lima orang saksi, salah satunya M Alfiansyah yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Bidang Pengembangan Wilayah di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi.
“Tim penyidik Pidsus hari ini memeriksa sebanyak 5 orang saksi perkara Ujung Jabung. salah satunya mantan Kabid di Bappeda Provinsi Jambi,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly.
Noly menjelaskan, M Alfiansyah pada tahun 2017 diketahui menjabat sebagai Kabid Pengembangan Wilayah di Bappeda Provinsi Jambi dan masuk dalam tim persiapan penyelenggaraan tanah untuk penetapan lokasi (penlok).
Dalam perkara ini, Kejati Jambi telah menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai tersangka.
Mereka adalah Anggasana Siboro selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sekaligus mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur periode 2019 hingga April 2022.
Satu tersangka lainnya yakni Muhammad Desrizal yang menjabat sebagai Ketua Satgas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019–2022.
Satu tersangka lainnya yakni Muhammad Desrizal yang menjabat sebagai Ketua Satgas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019–2022.
Selain itu, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M Dianto, juga turut diperiksa dalam pengembangan kasus tersebut.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 70 saksi dari berbagai pihak, mulai dari jajaran Pemerintah Provinsi Jambi hingga pihak BPN.