Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman
JAMBI – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dipastikan mengalami penundaan. TPP yang semestinya diterima dalam waktu dekat, kini diperkirakan baru bisa direalisasikan pada akhir April 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, saat ditemui di rumah dinas Gubernur Jambi, Rabu (15/4/2026). Ia menjelaskan, penundaan terjadi akibat adanya perubahan nomenklatur pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Jambi.
“Karena ada perubahan nomenklatur di OPD Pemprov Jambi. Makanya kita kembali minta persetujuan Mendagri, insyaallah akan dibayarkan,” ungkap Sekda Sudirman.
Ia menegaskan, keterlambatan ini bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran. Menurutnya, dana TPP telah tersedia, namun proses administrasi di tingkat pusat masih berlangsung.
“Persoalannya bukan tidak dibayar, insyaallah uangnya ada tersedia. Yang menjadi persoalan itu rekomendasi dari Kementerian Keuangan dan persetujuan dari Menedagri belum keluar,” tegasnya.
Sudirman pun meminta para ASN di lingkungan Pemprov Jambi untuk bersabar menunggu proses tersebut rampung. Ia berharap pembayaran TPP dapat terealisasi dalam bulan April ini.
“Mohon untuk ASN untuk bersabar. Kita berharap di dalam bulan April ini sudah bisa terealisasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan tenggat waktu pencairan secara pasti.
“Kalau deadline belum bisa kami tetapkan, karena setelah surat ini kami sampaikan, dari tim Kemenkue akan melakukan rapat. Kita berharap 2 minggu lagi ada surat persetujuan dari Dirjen Bina Keuangan Dalam Negeri,” ujar Agus Pirngadi.