Skip to content

beritaprime.com

Primary Menu
Light/Dark Button
Subscribe

Gubernur Al Haris Hentikan Angkutan Batu Bara untuk Sementara Waktu, Ini Alasannya

admin 10 Maret 2026 (Last updated: 10 Maret 2026) 2 minutes read
Angkutan Batu Bara dihentikan sementara waktu

Angkutan Batu Bara dihentikan sementara waktu

Share

JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris memastikan kendaraan angkutan batu bara tidak akan beroperasi di jalan provinsi maupun jalan nasional mulai 13 Maret 2026 atau H-7 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut diambil untuk menjamin kenyamanan masyarakat di jalan raya serta memastikan arus mudik dan arus balik Lebaran berjalan lancar tanpa hambatan.

“Ini supaya arus mudik lancar. Masyarakat yang ingin berpergian tanpa khawatir perjalanan terganggu,” ujar Al Haris, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik Lebaran. Pembatasan itu berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026.

Aturan tersebut mencakup kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandeng, kendaraan pengangkut bahan bangunan, serta mobil barang yang membawa hasil galian maupun hasil tambang.

Dengan kebijakan ini, aktivitas angkutan batu bara di wilayah Provinsi Jambi juga diimbau untuk menghentikan sementara operasionalnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Meski demikian, pemerintah masih memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan angkutan barang tertentu. Kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi meskipun memiliki sumbu tiga atau lebih antara lain pengangkut bahan bakar minyak (BBM), kendaraan pengangkut hewan ternak, pupuk, serta kendaraan yang membawa bantuan bencana alam.

Selain itu, kendaraan pengangkut kebutuhan pokok juga diperbolehkan beroperasi dengan syarat tidak mengalami kelebihan dimensi maupun muatan. Pengangkutan tersebut juga harus dilengkapi dokumen resmi berupa kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dengan perusahaan angkutan.

Menurut Al Haris, kebijakan pembatasan ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas serta membuat waktu tempuh perjalanan para pemudik menjadi lebih efisien.

“Artinya pemerintah fokus agar arus mudik hari raya Idul Fitri ini berjalan lancar, sehingga tidak menimbulkan kendala nantinya,” pungkasnya.

 

About The Author

admin

See author's posts

 
     
Tags: Angkutan Batu Bara Gubernur Jambi Al Haris Lebaran Idul Fitri 2026

Post navigation

Previous: KONI Jambi Tegaskan Cabor Harus Kembalikan Dana Kejurprov MMA 2025, Mat Sanusi: Tidak Terima SPJ Fiktif
Next: Besi Pagar Jembatan Layang Islamic Center Dilaporkan Hilang, Gubernur Al Haris Perintahkan Sekda Tambah Personel Keamanan

Berita Terkait

Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah

Digadang Jadi Calon Gubernur Jambi Tahun 2029, Hafiz Fattah: Masih Fokus Jalankan Amanah Masyarakat 

admin 28 April 2026
Gubernur Jambi Al Haris

Gubernur Al Haris Akan Tinjau Banjir Bandang di Kabupaten Sarolangun, Minta Warga Sadar Akibat PETI

admin 28 April 2026
Samsul Riduan soroti anak SD seberangi sungai hanya menggunakan tali

Anak SD Seberangi Sungai Pakai Tali, Samsul Riduan Desak Pemkab Sarolangun Bangun Jembatan Darurat

admin 28 April 2026

Berita Terlewatkan

Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah

Digadang Jadi Calon Gubernur Jambi Tahun 2029, Hafiz Fattah: Masih Fokus Jalankan Amanah Masyarakat 

admin 28 April 2026
Gubernur Jambi Al Haris

Gubernur Al Haris Akan Tinjau Banjir Bandang di Kabupaten Sarolangun, Minta Warga Sadar Akibat PETI

admin 28 April 2026
Samsul Riduan soroti anak SD seberangi sungai hanya menggunakan tali

Anak SD Seberangi Sungai Pakai Tali, Samsul Riduan Desak Pemkab Sarolangun Bangun Jembatan Darurat

admin 28 April 2026
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah

Ketua DPRD Hafiz Fattah Dorong Status Jalan Simpang BBC–Tempino Naik Jadi Jalan Nasional

admin 27 April 2026

Kategori

Agama Budaya Daerah Hukrim Kepolisian Kesehatan Nasional News Olahraga Pemerintahan Pendidikan Politik Wisata
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
    • Youtube
      • Linkedin
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.