Skip to content

BERITAPRIME.COM

Menyajikan Informasi Terupdate

Primary Menu
Light/Dark Button
Subscribe

Disnakertrans Jambi Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Diminta Tak Takut Melapor

beritaprime.com 10 Maret 2026 3 minutes read
Disnakertrans Provinsi Jambi bula layanan pengaduan THR lebaran Idul Fitri

Disnakertrans Provinsi Jambi bula layanan pengaduan THR lebaran Idul Fitri

Share

JAMBI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi membuka sejumlah posko pengaduan untuk melayani pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026.

Pembukaan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja di perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Akhmad Bestari melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Dodi Haryanto Parmin, SH mengatakan pemerintah telah menyiapkan layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau tidak menerima pembayaran THR dari perusahaan.

“Untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya bagi pekerja di perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi telah mendirikan posko-posko pengaduan pelayanan pembayaran THR. Tahun ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Nomor 3 Tahun 2026 dan Nomor 4 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pembayaran THR keagamaan berbarengan dengan pembayaran bonus hari raya bagi pekerja di sektor tertentu,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Dodi menjelaskan, posko pengaduan tidak hanya tersedia di tingkat provinsi, tetapi juga tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi. Pengawasan turut dilakukan melalui Balai Pengawasan Ketenagakerjaan yang terbagi dalam tiga wilayah kerja.

UPTD Wilayah I meliputi Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, serta Kota Jambi. UPTD Wilayah II mencakup Kabupaten Bungo, Merangin, Sarolangun, dan Tebo. Sementara UPTD Wilayah III meliputi Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Secara keseluruhan, Disnakertrans Provinsi Jambi menyiapkan empat posko utama pengaduan THR, yakni satu posko di tingkat provinsi dan tiga posko di masing-masing UPTD wilayah pengawasan ketenagakerjaan.

“Kalau di Dinas Tenaga Kerja ada empat posko. Pertama di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi bidang pengawasan, kemudian tiga UPTD wilayah pengawasan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Posko pengaduan tersebut mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga 20 Maret 2026. Layanan pengaduan dibuka pada jam kerja, namun pekerja juga dapat menyampaikan laporan melalui nomor kontak yang telah disediakan petugas piket.

Pekerja yang ingin melapor dapat datang langsung ke posko maupun menyampaikan pengaduan secara daring melalui layanan yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan. Meski demikian, pihaknya berharap pekerja dapat menyampaikan laporan secara langsung agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

“Pengaduan bisa dilakukan secara online melalui layanan pengaduan THR di Kementerian Ketenagakerjaan, dan juga bisa langsung ke Dinas Tenaga Kerja. Kami mengharapkan pengaduan itu bisa langsung ke sini agar petugas kami dapat segera menangani dan mengambil tindakan,” ungkapnya.

Ia menegaskan pekerja tidak perlu takut melaporkan permasalahan THR, karena pembayaran tunjangan tersebut merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

“Sebenarnya THR itu adalah hak bagi pekerja. Jadi tidak perlu takut untuk melapor. Kalau kita bicara kebenaran tentu tidak harus takut. Kami juga bisa menjaga kerahasiaan identitas pengadu jika memang diperlukan,” tegasnya.

Hingga saat ini, Disnakertrans Provinsi Jambi mencatat baru satu laporan pengaduan terkait pembayaran THR dari salah satu perusahaan di Kota Jambi. Permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan.

 

Admin

beritaprime.com

See author's posts

 
     
Tags: Disnakertrans Provinsi Jambi THR Lebaran Idul Fitri Tunjangan Hari Raya

Post navigation

Previous: Situasi Timur Tengah Belum Aman, Keberangkatan Umrah Jamaah Jambi Dihentikan Sementara
Next: KONI Jambi Tegaskan Cabor Harus Kembalikan Dana Kejurprov MMA 2025, Mat Sanusi: Tidak Terima SPJ Fiktif

Berita Terkait

Anggota DPRD Provinsi Jambi, Hambali

DPRD Jambi Soroti Maraknya PETI di Dekat Bandara Muaro Bungo, Hambali: Jangan Ada Pembiaran dan Dugaan Perlindungan

beritaprime.com 10 Juli 2026
Gubernur Jambi, Al Haris

Kurangi Ketergantungan Dana Pusat, Gubernur Al Haris Instruksikan OPD Gali Potensi PAD

beritaprime.com 9 Juli 2026
Gubernur Jambi, Al Haris menghadiri pelantikan Pengurus Wilayah JKSN Provinsi Jambi

Hadiri Pelantikan JKSN Jambi, Gubernur Al Haris Tekankan Peran Guru dan Kiai Jaga Moral Generasi Bangsa

beritaprime.com 8 Juli 2026

Pos-pos Terbaru

  • Pengprov PABSI Jambi Tetapkan Susunan Pengurus Periode 2025–2029, Ini Daftar Lengkap Namanya
  • Faizal Riza Tegas: Tidak Ada Ruang bagi Gerakan LGBT Berkembang di Jambi
  • DPRD Jambi Soroti Maraknya PETI di Dekat Bandara Muaro Bungo, Hambali: Jangan Ada Pembiaran dan Dugaan Perlindungan
  • DPRD Jambi Mulai Bahas APBD 2027, Hafiz Fattah Soroti Penurunan Proyeksi Pendapatan
  • Kurangi Ketergantungan Dana Pusat, Gubernur Al Haris Instruksikan OPD Gali Potensi PAD
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.