Menteri Komdigi, Meutya Hafid sebut setengah anak Indonesia terpapar konten seksual
JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital bukan untuk melarang anak menggunakan internet, melainkan mengatur usia akses terhadap platform digital yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026).
Menurut Meutya, jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.
“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujarnya.
Data dari UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.
Selain paparan konten berbahaya, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Regulasi yang dikenal sebagai PP Tunas itu mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital.
“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” jelas Meutya.
Meutya menegaskan kebijakan ini bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi.
“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.
Menurut Meutya, berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital tidak hanya berupa paparan konten berbahaya atau interaksi dengan orang asing, tetapi juga potensi eksploitasi hingga kecanduan penggunaan platform digital.
“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” katanya.
Ia menambahkan keberhasilan implementasi PP Tunas membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta aparat penegak hukum.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.
“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Meutya.