Gubernur Jambi, Al Haris
JAMBI – Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Jambi. Gubernur Jambi, Al Haris memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah segera dicairkan.
Al Haris menyampaikan bahwa regulasi terkait pencairan THR baru saja diterbitkan pemerintah pusat, sehingga proses penyaluran kini tengah dipersiapkan oleh pemerintah daerah.
“PP-nya baru turun untuk THR ASN dan PPPK. Semoga hari Senin sudah bisa cair,” kata Al Haris, Jumat (13/3/2026).
Pencairan THR tersebut menjadi kabar yang dinantikan para pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah Provinsi Jambi pun menargetkan proses administrasi dapat segera diselesaikan agar hak para pegawai bisa diterima tepat waktu.
Tak hanya bagi ASN, Pemprov Jambi juga memastikan PPPK turut menerima THR. Bahkan, di bawah kepemimpinan Al Haris, Provinsi Jambi mencatat sejarah dengan memberikan THR kepada PPPK sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Sudah kita disetujui pemberian THR untuk PPPK paruh waktu. Saya minta agar THR tersebut dibayarkan sebelum Lebaran,” tegas Al Haris dalam pernyataan sebelumnya.
Kebijakan ini disambut positif oleh para pegawai, terutama PPPK yang untuk pertama kalinya mendapatkan perhatian serupa dalam pemberian tunjangan hari raya. Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat membantu kebutuhan para pegawai dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri serta mendorong perputaran ekonomi masyarakat di daerah.