Gubernur Jambi Al Haris memperingati hari lahir Pancasila
JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris mengajak seluruh masyarakat Provinsi Jambi untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Program tersebut memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan untuk satu tahun tanpa dikenakan denda tunggakan.
“Pemerintah Provinsi Jambi memberikan pemutihan pajak kendaraan, bagi masyarakat yang memiliki tunggakan berapa pun cukup bayar satu tahun saja tanpa denda,” kata Al Haris, Selasa (18/8/2026).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.
Al Haris meminta masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dan segera mendatangi layanan Samsat di wilayah masing-masing.
Menurut Al Haris, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Pendapatan dari sektor pajak nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.
“Uang itu nanti akan kembali lagi ke masyarakat untuk kita bangun membangun Jambi yang kita cintai,” katanya.
Selain pemutihan tunggakan, Pemprov Jambi juga menyediakan insentif berupa diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Untuk kendaraan roda dua, diberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen, sedangkan kendaraan roda empat mendapatkan diskon sebesar 2,5 persen.
Sementara itu, khusus kendaraan yang melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemprov Jambi memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen.
Al Haris berharap berbagai kemudahan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.