Ilustrasi Waka DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza menyoroti rendahnya tawaran PI dari KKKS untuk Jambi
JAMBI – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Dr. Faizal Riza, S.T., M.M, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi membuka secara transparan data kepemilikan saham Participating Interest (PI) yang tercantum dalam dokumen kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jambi Indoguna Internasional (JII) Perseroda.
Menurut Faizal Riza, keterbukaan data tersebut penting untuk memastikan siapa saja pihak yang tercatat sebagai pemegang saham, sekaligus menelusuri apakah pernah terjadi perubahan kepemilikan sejak aturan mengenai kewajiban pemberian PI mulai diberlakukan.
Desakan itu disampaikan setelah dirinya memperoleh informasi bahwa pada awal proses pembahasan, KKKS hanya menawarkan porsi PI sebesar 5 persen kepada Pemerintah Provinsi Jambi.
“Data pemegang saham harus di buka secara transparan siapa saja pemiliknya dan kapan terjadi perubahan kepemilikan karena ketentuan tentang aturan kewajiban PI ini sejak 2016 harusnya sudah berlaku. Hampir 10 tahun yg lalu tapi belum bisa terealisasi bahkan penawaran kepada pemprov jambi baru sekitar 3 tahun yang lalu,” ujar Faizal Riza, Senin (3/8/2026).
Legislator Gerindra itu menilai keterlambatan realisasi PI telah membuat daerah kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya sudah dapat dinikmati sejak lama. Padahal, regulasi telah mengatur bahwa daerah berhak memperoleh Participating Interest hingga 10 persen pada wilayah kerja migas.
Faizal Riza mengakui proses negosiasi antara Pemprov Jambi dan KKKS memang memungkinkan terjadi. Namun, menurutnya, angka penawaran awal semestinya tetap mengacu pada ketentuan maksimal 10 persen, bukan dimulai dari angka yang jauh lebih rendah.
“Sesuai ketentuan memang proses negosiasi dapat saja terjadi, tetapi harusnya penawaran PI tetap di angka 10% di awal karena menyangkut kepentingan daerah yang saat menghadapi kekurangan anggaran,” tegasnya.
Ia juga menilai tawaran awal sebesar 5 persen tidak mencerminkan kepentingan daerah dan berpotensi mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya diterima oleh masyarakat Jambi.
“Sebenarnya ini merugikan buat daerah karena harusnya dapat PI lebih awal. Sehingga angka penawaran 5% terlalu kecil buat daerah,” katanya.