Angkutan Batu Bara dihentikan sementara waktu
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi resmi menghentikan sementara operasional angkutan batu bara melalui jalur darat selama masa keberangkatan jamaah calon haji tahun 2026. Kebijakan ini diambil guna memastikan kelancaran arus lalu lintas serta menjamin keamanan perjalanan jamaah menuju embarkasi.
Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Jambi Nomor: S.500.10.27.7/91&/SETDA.PRKM/IV/2026 tentang Penghentian Sementara Operasional Angkutan Batubara Melalui Jalur Darat.
Dalam edaran itu ditegaskan, seluruh aktivitas angkutan batu bara di jalan umum dihentikan mulai Minggu, 10 Mei 2026 pukul 18.00 WIB hingga Kamis, 21 Mei 2026 pukul 18.00 WIB.
“Kepada semua pengusaha angkutan batubara melalui jalur darat akan dilakukan penghentian sementara operasional angkutan batubara jalur darat ditutup terhitung sejak hari Minggu tanggal 10 s/d 21 Mei 2026 pukul 18.00 WIB dan dibuka kembali hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 pukul 18.00 WIB,” bunyi surat tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah rutin yang diambil pemerintah setiap musim haji. Tujuannya untuk memberikan kenyamanan dan kelancaran bagi jamaah, khususnya yang berasal dari daerah kabupaten/kota di luar Kota Jambi.
“Kita rutin untuk memperlancar perjalanan jamaah haji dari wilayah di luar kota,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov Jambi juga mendorong para pelaku usaha angkutan batu bara untuk mengoptimalkan distribusi melalui jalur sungai sebagai alternatif selama penghentian jalur darat berlangsung.