Skip to content

BERITAPRIME.COM

Menyajikan Informasi Terupdate

Primary Menu
Light/Dark Button
Subscribe

Gubernur Al Haris Ajak Warga Jambi Segera Bayar Pajak, Tunggakan Cukup Bayar Setahun Tanpa Denda

beritaprime.com 19 Agustus 2026 2 minutes read
Gubernur Jambi Al Haris memperingati hari lahir Pancasila

Gubernur Jambi Al Haris memperingati hari lahir Pancasila

Share

JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris mengajak seluruh masyarakat Provinsi Jambi untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Program tersebut memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan untuk satu tahun tanpa dikenakan denda tunggakan.

“Pemerintah Provinsi Jambi memberikan pemutihan pajak kendaraan, bagi masyarakat yang memiliki tunggakan berapa pun cukup bayar satu tahun saja tanpa denda,” kata Al Haris, Selasa (18/8/2026).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.

Al Haris meminta masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dan segera mendatangi layanan Samsat di wilayah masing-masing.

Menurut Al Haris, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Pendapatan dari sektor pajak nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

“Uang itu nanti akan kembali lagi ke masyarakat untuk kita bangun membangun Jambi yang kita cintai,” katanya.

Selain pemutihan tunggakan, Pemprov Jambi juga menyediakan insentif berupa diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

Untuk kendaraan roda dua, diberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen, sedangkan kendaraan roda empat mendapatkan diskon sebesar 2,5 persen.

Sementara itu, khusus kendaraan yang melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemprov Jambi memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen.

Al Haris berharap berbagai kemudahan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Admin

beritaprime.com

See author's posts

 
     
Tags: Al Haris Gubernur Jambi Pajak Kendaraan Samsat Jambi

Post navigation

Previous: KOPAJA Jadi Motor Padel Cup Merdeka 2026, Blake: Peserta Membludak 187 Pasang
Next: Lampaui Target RPJMD, Kadisdik Umar Pastikan 5.292 Anak Terima Bantuan Pro Jambi Cerdas

Berita Terkait

Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Harmonis

Kabid Harmonis Apresiasi SMK Negeri Titian Teras Jambi, Raih Juara II Gerak Jalan Pawai Pembangunan HUT ke-81 RI 

beritaprime.com 23 Agustus 2026
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Imron Rosyadi

Festival Batanghari 2026 Sukses, Imron Rosyadi: Jambi Punya Banyak Talenta yang Butuh Panggung

beritaprime.com 23 Agustus 2026 1
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Zulkifli Linus

Zulkifli Linus Puji Festival Batanghari 2026: Ratusan UMKM di Kota Jambi Dapat Ruang Promosi

beritaprime.com 23 Agustus 2026 1

Pos-pos Terbaru

  • Kabid Harmonis Apresiasi SMK Negeri Titian Teras Jambi, Raih Juara II Gerak Jalan Pawai Pembangunan HUT ke-81 RI 
  • Festival Batanghari 2026 Sukses, Imron Rosyadi: Jambi Punya Banyak Talenta yang Butuh Panggung
  • Zulkifli Linus Puji Festival Batanghari 2026: Ratusan UMKM di Kota Jambi Dapat Ruang Promosi
  • Gubernur Al Haris Buka Liga Nasional Urawa VI, Semangat Minang Tetap Membara di Usia 40-50
  • Sambut Kepulangan Fachri dan Rizkia, Gubernur Al Haris Dorong Prestasi Paskibraka Jambi Terus Bersinar di Tingkat Nasional
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.