Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief
JAMBI – Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, menghadiri langsung pembukaan Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (29/7/2026) pagi.
Kehadiran Fadhil Arief menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Menurut Fadhil, penilaian yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sejauh mana pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah telah berjalan sesuai dengan aturan dan harapan masyarakat.
“Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami, bagaimana pelayanan masyarakat apakah sudah on the track atau belum. Karena pelayanan kepada masyarakat ini adalah kewajiban sehingga masyarakat merasakan kesejahteraan,” ujar Fadhil.
Ia menegaskan, praktik maladministrasi harus dicegah karena bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Pelayanan publik, kata dia, harus dilaksanakan secara adil, profesional, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
Fadhil berharap hasil penilaian Ombudsman tahun ini dapat menjadi masukan yang konstruktif bagi Pemkab Batang Hari untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh perangkat daerah.
“Mudah-mudahan dari hasil penilaian Ombudsman nanti ada perbaikan karena kemarin kita sudah hijau (baik),” katanya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Nuzran Joher, menegaskan bahwa Provinsi Jambi berhasil mencatat prestasi membanggakan pada penilaian tahun sebelumnya dengan meraih peringkat tertinggi secara nasional.
“Kemarin Jambi tahun 2025 mendapatkan peringkat tertinggi secara nasional, kita berharap dapat dipertahankan. Semoga ini diikuti oleh kabupaten/kota,” ujarnya.
Nuzran Joher menjelaskan, Ombudsman tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah agar pelayanan publik semakin berkualitas dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Menurutnya, upaya pencegahan menjadi fokus utama dalam pelaksanaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kami ingin mencegah maladministrasi, karena kalau berlarut nanti bisa dipidana,” tegas Nuzran Joher.