Skip to content

BERITAPRIME.COM

Menyajikan Informasi Terupdate

Primary Menu
Light/Dark Button
Subscribe

Diduga Jual Aset Daerah Pakai Sporadik, Advokasi Pemprov Jambi Sebut Iskandar Playing Victim: Berperan Seolah Korban

beritaprime.com 21 Juni 2026 2 minutes read
Ketua Tim Advokasi Pemprov Jambi, Dr. Sarbaini, SH., MH.

Ketua Tim Advokasi Pemprov Jambi, Dr. Sarbaini, SH., MH.

Share

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi angkat bicara terkait sengketa lahan yang menyeret nama warga bernama Iskandar. Melalui Tim Advokasi Pemerintah Provinsi Jambi, Pemprov menegaskan bahwa objek lahan yang diklaim Iskandar merupakan aset milik daerah yang sah, bukan milik pribadi.

Ketua Tim Advokasi Pemprov Jambi, Dr. Sarbaini, SH., MH. menjelaskan, kepemilikan tanah tersebut telah dibuktikan dengan sertifikat hak milik atas nama Pemerintah Provinsi Jambi.

Aset tersebut diperoleh secara sah melalui jual beli pada masa kepemimpinan Gubernur Jambi Abdurrahman Sayoeti dan tercatat sebagai kekayaan daerah yang peruntukannya untuk kepentingan publik.

“Secara yuridis, Pemprov Jambi memiliki alas hak berupa sertifikat asli. Sementara tindakan mengalihkan, mengklaim, atau menjual aset daerah kepada pihak lain hanya dengan dasar surat sporadik tidak memiliki kekuatan hukum dan jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Tim Advokasi Pemprov Jambi.

Setelah laporan Pemprov Jambi diproses oleh Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan dan Kepolisian menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana. Mengingat objek sengketa adalah aset/kekayaan daerah, maka perbuatannya berpotensi memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Namun, seiring berjalannya proses hukum, Iskandar dinilai membangun narasi di media sosial yang menggiring opini publik. Melalui berbagai platform, ia menuding Gubernur Jambi Al Haris melakukan tindakan penganiayaan dan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.

Tim Advokasi Pemprov Jambi menyayangkan narasi sepihak tersebut. Menurutnya, tindakan Iskandar masuk kategori manipulasi psikologis atau playing victim, yaitu memerankan diri seolah-olah sebagai korban, padahal status hukumnya saat ini masih sebagai pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan aset daerah.

“Pihak yang diduga mengalihkan aset Pemprov Jambi, kini justru membangun narasi seolah-olah dizalimi. Ini adalah pembalikan fakta yang tidak sesuai dengan bukti kepemilikan dan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Tim Advokasi Pemprov Jambi.

Dalam perspektif hukum keuangan negara, menguasai atau mengalihkan aset pemerintah daerah tanpa hak untuk kepentingan pribadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi semata. Perbuatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara/daerah dan karenanya menjadi ranah hukum pidana korupsi.

Pemprov Jambi menegaskan akan terus mengawal proses hukum di Kejaksaan dan Kepolisian sampai tuntas demi penyelamatan aset daerah.

Pemprov juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi sepihak di media sosial dan menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Admin

beritaprime.com

See author's posts

 
     
Tags: Aset Tanah Iskandar Kabupaten Tanjung Jabung Timur Pemerintah Provinsi Jambi

Post navigation

Previous: Gubernur Al Haris Buka Jambore Daerah Jambi 2026, Tekankan Pembentukan Karakter dan Disiplin Generasi Muda
Next: Gubernur Al Haris Kukuhkan Zulherizal sebagai Kepala BPKP Jambi, Tekankan Pengawasan Ketat Keuangan Daerah

Berita Terkait

Wakil Ketua l DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata

13 Ribu Hotspot Tercatat di Jambi, Ivan Wirata Desak Penanganan Karhutla Diperkuat

beritaprime.com 14 Oktober 2026
Survei akreditasi RSUD Raden Mattaher Jambi

RSUD Raden Mattaher Jambi Jalani Survei Akreditasi, Optimis Pertahankan Predikat Paripurna 

beritaprime.com 13 Oktober 2026 1
Gubernur Jambi, Al Haris

Al Haris Tekankan Pelayanan Berkualitas, RSUD Raden Mattaher Menuju Predikat Paripurna

beritaprime.com 13 Oktober 2026

Pos-pos Terbaru

  • 13 Ribu Hotspot Tercatat di Jambi, Ivan Wirata Desak Penanganan Karhutla Diperkuat
  • RSUD Raden Mattaher Jambi Jalani Survei Akreditasi, Optimis Pertahankan Predikat Paripurna 
  • Al Haris Tekankan Pelayanan Berkualitas, RSUD Raden Mattaher Menuju Predikat Paripurna
  • Ahmad Fauzi Ansori Ucapkan Selamat Hari Jadi Sarolangun ke-27, Harapkan Masyarakat Makin Sejahtera
  • Hafiz Fattah Turun ke Lokasi Karhutla di Muaro Jambi, Pastikan Kebutuhan Petugas Jadi Terpenuhi
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.