Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan
JAMBI – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk segera mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong legalitas aktivitas penambangan emas oleh masyarakat.
“Karena WPR sampai hari ini masih belum tuntas, kita mendesak dari DPRD Provinsi Jambi untuk segera menuntaskan WPR ini. Agar, setelah terbit masyarakat bisa langsung mengelola tambang di Provinsi Jambi ini. Sehingga ini bisa menjadi sumber ekonomi yang legal untuk Kabupaten/Kota” tegas Samsul Riduan, Kamis (9/4/2026).
Menurut Samsul Riduan, di tengah kondisi efisiensi anggaran saat ini, pemerintah daerah dituntut lebih kreatif dalam menggali potensi sumber pendapatan. Salah satu sektor yang dinilai memiliki peluang besar adalah pertambangan rakyat yang selama ini sudah berjalan, namun belum sepenuhnya memiliki payung hukum yang jelas.
“Dengan kondisi efisiensi saat ini, pemerintah daerah harus mampu berkreasi dengan memotong pendapatan daerah, kalau di Jambi inikan tambang. Ini berpotensi dikelola oleh rakyat langsung,” ujarnya.
Ia menekankan, keberadaan WPR akan menjadi solusi atas persoalan tambang ilegal yang selama ini kerap terjadi. Dengan adanya legalitas, aktivitas masyarakat tidak lagi berada di wilayah abu-abu, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.
Namun demikian, Samsul Riduan mengingatkan bahwa masyarakat tidak bisa serta-merta mengelola tambang tanpa persiapan. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah pembentukan Koperasi Tambang Rakyat sebagai badan hukum pengelola.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang mengatur bahwa pengelolaan tambang rakyat harus dilakukan melalui badan hukum, salah satunya koperasi.